Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Menetapkan pemohon Endang, S.Pd sebagai wali dari ketiga anaknya yang masih dibawah umurĀ masing-masing bernama :
- DWI PANJI INDRA, lahir di Kendari pada tanggal 17 Maret 2000
- MUH. TRI NUGROHO lahir di Kendari pada tanggal 2 Mei 2004
- CATUR SAKTI APRIYANTO lahir di Kendari pada tanggal 26 April 2008
3. Memberi izin kepada pemohon selaku wali dari ketiga anak tersebutdiatas untuk menjual dan mengalihkan seluruh saham-sahamnya yang ada dalam penguasaannya pada perseroan PT. Panji Nugraha Sakti kepada pihak lain
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon |