Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2017/PN Adl ENDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2017/PN Adl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menetapkan pemohon Endang, S.Pd sebagai wali dari ketiga anaknya yang masih dibawah umurĀ  masing-masing bernama :
  • DWI PANJI INDRA, lahir di Kendari pada tanggal 17 Maret 2000
  • MUH. TRI NUGROHO lahir di Kendari pada tanggal 2 Mei 2004
  • CATUR SAKTI APRIYANTO lahir di Kendari pada tanggal 26 April 2008

3. Memberi izin kepada pemohon selaku wali dari ketiga anak tersebutdiatas untuk menjual dan mengalihkan seluruh saham-sahamnya yang ada dalam penguasaannya pada perseroan PT. Panji Nugraha Sakti kepada pihak lain

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak