Petitum |
- DALAM PROVISI :
- Memerintahkan para tergugat ( tergugat I, II, III, IV,V dan VI) dan siapapun juga, untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah obyek sengketa sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para terugat ( tergugat I, II, III, IV,V dan VI ) untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000,- setiap hari, dalam hal para tergugat tidak mentaati putusan pengadilan;
- DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakah Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Andoolo;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas 60.000 M2 (enam puluh ribu meter persegi) adalah tanah milik sah penggugat, berdasarkan surat keterangan kepemilikan tanah Nomor : 593/23/DPJ/V/1987, tertanggal 16 Mei 1987.Yang di keluarkan oleh kepala Desa Puosu Jaya dengan batas-batas sebagai berikut
Dengan batas-batas dahulu sebgai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Mahmud
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Arifuddin Attas
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Arif Maa
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Laembo Banakuni
Adapun batas-batas sekarang adalah sebagai berikut
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Arif Maa
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Ladepo/Rafael/Laurensis/Gabriel
Uma/Yulius Lambata/Lakatua
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Arifuddin Hatas
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Sakarias Labali
- Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat (tergugat I,II, III,IV,V dan VI), yang menguasai, mengakui serta menghalang-halangi penggugat memanfaatkan tanah hak milik Penggugat serta membuat sertifikat diatas tanah milik penggugat adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Sertifikat No 00449 atas nama LA KOMPANIA ABDON tertanggal 24 Desember 2007, sertiifikat No 00448 atas nama RAFAEL TEE tertanggal 24 Desember 2007, sertifikat No 00447 atas nama FLORENTINA tertanggal 24 Desember 2007, sertifikat No 00446 atas nama YUSTINA MPINA tertanggal 24 Desember 2007 , sertifikat No 00445 atas nama YOSEFA tertanggal 24 Desember 2007, sertifikat No 00444 atas nama LA DEPO tertanggal 24 Desember 2007 dan seluruh Akta-akta serta surat-surat lainnya, yang menyangkut tanah obyek sengketa yang dimiliki oleh para tergugat (tergugat I, II, III, IV, V dan VI ) ataupun orang lain yang diperoleh dari padanya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat;
- Menghukum para tergugat (tergugat I,II,III,IV,V dan VI) dan siapapun juga, untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan sempurnah tanpa syarat apapun;
- Menghukum para tergugat (tergugat I,II,III,IV,V dan VI) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun para tergugat (tergugat I,II,III,IV,V dan VI) menyatakan banding dan kasasi;
S U B S I D A I R :
Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya; |