Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Adl | PD. Bank Pengkreditan Rakyat Bahteramas Konawe Selatan | Adi Wijaya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 480.314.799,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Pebuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ; 3. Menyatakan secara hukum Perjanjian Kredit nomor : PK-4-01919-2/BPR-KSL/VI/2021, adalah sah menurut hukum ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp.480.314.799,- (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari kerugian materil sebesar Rp. 80.314.799,- ( Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), serta Kerugian Inmateril sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) ; 5. Menyatakan Secara Hukum Sita Jaminan atas jaminan kredit milik Tergugat kepada Penggugat yaitu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), No : 626, atas nama Adi Wijaya, tertanggal 24 Desember 2008, atas obyek berupa sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ; 6. Menghukum Tergugat menurut hukum membayar uang paksa (Dwongsom) sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan hingga dilaksanakannya putusan ; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, Kasasi, maupun verzet ; 8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat ; SUBSIDIAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). “FIAT JUSTITIA RUAT COELUM” Demikian surat gugatan ini dibuat serta diajuhkan oleh Penggugat, semoga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |