Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Adl Abd. Kadir Sarlina, S.Tr.Keb Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abd. Kadir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. TAUFIK SUNGKONO, SH.Abd. Kadir
Tergugat
NoNama
1Sarlina, S.Tr.Keb
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 182.312.000,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat sudah menjanjikan sesuatu kepada Penggugat namun tidak menepatinya merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
3. Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp.182.312.000 (seratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu rupiah), karena tidak menepati janjinya untuk menikah dengan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas seluruh kerugian Penggugat sebesar Rp.182.312.000 (seratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu rupiah), akibat perbuatan cidera janji (wanprestasi);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah serat bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Desa Mataiwoi Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
SUBSIDAIR
Atau apabila Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak