Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Adl NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. TOGO MONGGANI Alias TOGO Bin Alm. HASANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1533 /P-31/Enz.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOGO MONGGANI Alias TOGO Bin Alm. HASANUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JUMADAN LATUHANI,S.HTOGO MONGGANI Alias TOGO Bin Alm. HASANUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa TOGO MONGGANI Alias TOGO Bin Alm HASANUDDIN bersama – sama Saksi NORVIN Alias NOMI Binti Alm. MAHA (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau meyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal Terdakwa menghubungi seseorang bernama Sdr. PABLO (DPO) untuk memesan bahan Shabu sebanyak 1 (satu) gram dan kemudian Terdakwa mengirimkan uang ke Akun DANA milik Sdr. PABLO (DPO) sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar 30 menit Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PABLO (DPO) untuk diarahkan mengambil Shabu tepatnya di gapura samping pagar SMP 21 Konsel Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara yang terbungkus dalam bungkus rokok surya, kemudian setelah Terdakwa mengambil Shabu tersebut selanjutnya Terdakwa pulang kerumah mertua Terdakwa di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara, selanjutnya Shabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut Terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) sachet kecil untuk Terdakwa jual kepada orang-orang yang memesan kepada Terdakwa serta apabila Terdakwa sedang tidak berada dirumah Terdakwa mengarahkan untuk mengambil kepada Saksi NORVIN Alias NOMI Binti Alm. MAHA.
  • Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi RUDIANTO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Sanggula Kec. Moramo Utara kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kemudian atas dasar informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan dengan tekhnis under cover buy untuk mengetahui para pelaku tersebut, selanjutnya setelah memperoleh barang bukti hasil under cover buy sebanyak 1 (satu) sachet dan mengetahui ciri-ciri dan keberadaan dari pelaku, kemudian sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi NORVIN Alias NOMI yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sanggula yaitu Saksi ABIDIN. Ditemukan barang  bukti berupa 1 (satu) sachet shabu yang Terdakwa telah jual kepada pelanggan Terdakwa, 5 (lima) lembar uang pecahan seratus ribu yang ditemukan didalam saku celana Terdakwa serta 1 (satu) buah Handphone Android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah dompet / tas kecil warna coklat, 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO warna biru navy  dan ditemukan 1 (satu) buah sendok pipet dan 6 (enam) buah potongan pipet boba didalam tempat sampah dapur rumah Terdakwa yang mana sebelumnya potongan pipet tersebut berada diatas kulkas namun sempat dibuang oleh Saksi NORVIN Alias NOMI ke tempat sampah, untuk selanjutnya Terdakwa dan Saksi NORVIN Alias NOMI beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah kedua kali membeli dan menjual paket Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. PABLO (DPO) sejak tahun 2022.
  • Bahwa Terdakwa memperjual belikan Shabu tersebut kepada orang yang memesan kepada Terdakwa dengan harga/paket Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per sachetnya.
  • Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) apabila laku semua serta keuntungan mengkonsumsi shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 29 Juli 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1  (satu) bungkus sachet plastik berisikan-kristal bening kode sampel 24.115.11.16.05.0091 dengan berat netto seluruhnya 0,0674 gram, adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu tersebut untuk Terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) sachet kecil untuk selanjutnya Terdakwa jual kepada orang-orang yang memesan kepada Terdakwa serta apabila Terdakwa sedang tidak berada dirumah Terdakwa mengarahkan untuk mengambil kepada Saksi NORVIN Alias NOMI Binti Alm. MAHA.
  • Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa TOGO MONGGANI Alias TOGO Bin Alm HASANUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa TOGO MONGGANI Alias TOGO Bin Alm HASANUDDIN bersama – sama Saksi NORVIN Alias NOMI Binti Alm. MAHA (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal Terdakwa menghubungi seseorang bernama Sdr. PABLO (DPO) untuk memesan bahan Shabu sebanyak 1 (satu) gram dan kemudian Terdakwa mengirimkan uang ke Akun DANA milik Sdr. PABLO (DPO) sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar 30 menit Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PABLO (DPO) untuk diarahkan mengambil Shabu tepatnya di gapura samping pagar SMP 21 Konsel Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara yang terbungkus dalam bungkus rokok surya, kemudian setelah Terdakwa mengambil Shabu tersebut selanjutnya Terdakwa pulang kerumah mertua Terdakwa di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara, selanjutnya Shabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut Terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) sachet kecil untuk Terdakwa jual kepada orang-orang yang memesan kepada Terdakwa serta apabila Terdakwa sedang tidak berada dirumah Terdakwa mengarahkan untuk mengambil kepada Saksi NORVIN Alias NOMI Binti Alm. MAHA.
  • Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi RUDIANTO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Sanggula Kec. Moramo Utara kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kemudian atas dasar informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan dengan tekhnis under cover buy untuk mengetahui para pelaku tersebut, selanjutnya setelah memperoleh barang bukti hasil under cover buy sebanyak 1 (satu) sachet dan mengetahui ciri-ciri dan keberadaan dari pelaku, kemudian sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi NORVIN Alias NOMI yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sanggula yaitu Saksi ABIDIN. Ditemukan barang  bukti berupa 1 (satu) sachet shabu yang Terdakwa telah jual kepada pelanggan Terdakwa, 5 (lima) lembar uang pecahan seratus ribu yang ditemukan didalam saku celana Terdakwa serta 1 (satu) buah Handphone Android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah dompet / tas kecil warna coklat, 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO warna biru navy  dan ditemukan 1 (satu) buah sendok pipet dan 6 (enam) buah potongan pipet boba didalam tempat sampah dapur rumah Terdakwa yang mana sebelumnya potongan pipet tersebut berada diatas kulkas namun sempat dibuang oleh Saksi NORVIN Alias NOMI ke tempat sampah, untuk selanjutnya Terdakwa dan Saksi NORVIN Alias NOMI beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah kedua kali membeli dan menjual paket Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. PABLO (DPO) sejak tahun 2022.
  • Bahwa Terdakwa memperjual belikan Shabu tersebut kepada orang yang memesan kepada Terdakwa dengan harga/paket Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per sachetnya.
  • Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) apabila laku semua serta keuntungan mengkonsumsi shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 29 Juli 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1  (satu) bungkus sachet plastik berisikan-kristal bening kode sampel 24.115.11.16.05.0091 dengan berat netto seluruhnya 0,0674 gram, adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu tersebut untuk Terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) sachet kecil untuk selanjutnya Terdakwa jual kepada orang-orang yang memesan kepada Terdakwa serta apabila Terdakwa sedang tidak berada dirumah Terdakwa mengarahkan untuk mengambil kepada Saksi NORVIN Alias NOMI Binti Alm. MAHA.
  • Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa TOGO MONGGANI Alias TOGO Bin Alm HASANUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya