Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Adl | Nuraida Binti Suma L | 1.Rianti 2.Nurdin Sao |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Adl | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah sengketa; 3. Menyatakan sebidang tanah yang dahulu terletak di desa Lalonggasu,karena pemekaran wilayah sekarang terletak di desa Lalowatu, kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan dengan ukuran 45 X 600 m2 dan dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah sah milik penggugat
4. Menyatakan tindakan tergugat II (Nurdin Sao) merampas tanah sengketa dari penguasaan penggugat lalu menyerahkan tanah sengketa kepada tergugat I ( Rianti (anak Tergugat II) lalu tergugat I mendirikan rumah diatas tanah sengkketa adalah perbuatan melawan hukum
5. Menghukum tergugat I, dan tergugat II, untuk mengosongkan lalu menyerahkan/mengembalikan tanah sengketa seketika kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban tanggungan apapun diatasnya ;
6. Menyatakan tindakan tergugat-tergugat telah menimbulkan kerugian bagi penggugat sebesar Rp. 10.000.000, - (sepuluh juta rupiah) setiap tahun dan menghukum para tergugat untuk menggantI kerugian penggugat tersebut secara tanggung renteng terhitung sejak tergugat I dan tergugat II merampas tanah sengeta dari pengguasaan penggugat sejak dari tahun 2000 sampai putusan perkara inI berkekuatan hukum tetap (inkrancht van gewijs de ) ;
7. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar Rp. 1 . 000 . 000 , - (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan para tergugat mematuhi putusan perkara ini ;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih ddahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun para tergugat-tergugat mengajukan upaya hukum banding, verstek, kasasi maupun upaya hukum lain;
9. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, penggugat memohon putusan yang seadil – adilnya Ex Aequo Et Bono |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |