Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Adl PD. Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Konawe Selatan AKSARIATIN BALAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD. Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Konawe Selatan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eka Angga Pratama, S.H., M.H.PD. Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Konawe Selatan
Tergugat
NoNama
1AKSARIATIN BALAKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 485.233.704,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Pebuatan Cidera Janji (Wanprestasi);

3. Menyatakan secara hukum Perjanjian Kredit Nomor : PK-1065/BPR-KLS/XII/2013, tertanggal 24 Desember 2013 (Dua Puluh Empat Bulan Desember Tahun Dua Ribu Tiga Belas) dan Andendum Perjanjian Kredit tertanggal 20 Februari 2014 (Dua Puluh Bulan Februari Tahun Dua Ribu Empat Belas) adalah sah menurut hukum ;

- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp.485.233.704,- (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Rupiah), yang terdiri dari kerugian materil sebesar Rp. 135.233.704,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Rupiah), dan Kerugian Inmateril sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;

4. Menyatakan secara hukum Sita Jaminan atas jaminan kredit Tergugat kepada Penggugat sebagai berikut :

- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), No : 59, atas nama Usman Nditi, tertanggal 5 Agustus 2022, yang  obyek jaminan kredit tersebut terletak di desa anggondara, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ;

- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), No : 379, atas nama Muhammad Nasir, tertanggal 31 Desember 1979, yang obyek jaminan kredit tersebut terletak di desa Aosolo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ;

- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), No : 60, atas nama Gatot Polingai, tertanggal 10 Oktober 2001, yang obyek jaminan kredit tersebut terletak di desa Alangga, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ;

- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), No :  185, atas nama Gatot Polingai, 1 Mei tertanggal 1995, yang obyek jaminan kredit tersebut terletak di desa Alangga, Kecamatan, Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ;

5. Menghukum Tergugat menurut hukum membayar uang paksa (Dwongsom) sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan hingga dilaksanakannya putusan ;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, Kasasi, maupun verzet.

7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;

SUBSIDIAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

FIAT JUSTITIA RUAT COELUM

Demikian surat gugatan ini dibuat dan diajuhkan oleh Penggugat, semoga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak