Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Adl 1.ENDRA REZKYANUR, S.H
2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
USMAN Alias DAUS Bin HUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1679 /P-31/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDRA REZKYANUR, S.H
2NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN Alias DAUS Bin HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JUMADAN LATUHANI,S.HUSMAN Alias DAUS Bin HUSEN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa USMAN Alias DAUS Bin HUSEN, pada hari Jumat, tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau meyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal Terdakwa menghubungi seseorang Bernama Sdr. BOY (DPO) untuk memesan bahan Shabu sebanyak setengah gram dan kemudian Terdakwa mengirimkan uang ke rekening milik Sdr. BOY (DPO) sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar beberapa menit Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOY (DPO) untuk diarahkan mengambil Shabu tepatnya disimpan dipinggir jalan depan lorong kos Terdakwa yang disimpan didalam pembungkus rokok sampoerna, kemudian setelah Terdakwa mengambil Shabu tersebut selanjutnya Terdakwa bawa pulang ke kamar kos Terdakwa di Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara, selanjutnya Shabu sebanyak setengah gram tersebut rencananya Terdakwa akan membagi menjadi beberapa bagian dan akan Terdakwa jual kepada orang-orang yang memesan kepada Terdakwa dengan cara menawarkan melalui Chatingan Whatsapp kepada nomor-nomor pelanggan Terdakwa yang sudah Terdakwa save nomornya, kemudian apabila ada yang berminat Terdakwa bertransaksi dengan cara tabrak tangan atau bertemu langsung dengan pelanggan Terdakwa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi MUH. RIDUL TAUFIQ mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sekitaran Kecamatan Moramo Utara kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang biasa dilakukan oleh Terdakwa kemudian atas dasar informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan dan ketika sudah sesuai dengan Informasi termasuk dengan alamat serta ciri dari pelaku, kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi HENDRIK dan Saksi FAIZ. Ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet shabu yang mana sebanyak 2 (dua) sachet shabu ditemukan diatas lantai dan 1 (satu) sachet shabu ditemukan diatas lemari pakaian Terdakwa yang disimpan didalam tas atau dompet kecil warna kuning bertuliskan realme serta 1 (satu) buah bong/alat hisap, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah sendok pipet, 3 (tiga) buah sachet kosong, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah Handphone Android merk OPPO warna biru muda ditemukan diatas lantai kamar kos Terdakwa, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah mulai menjadi perantara atau menjalankan bisnis Shabu selama 4 (empat) tahun mulai pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 dan Terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut.
  • Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) apabila laku semua serta keuntungan mengkonsumsi shabu tersebut.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 12 Agustus 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 3 (tiga) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 1,26 (satu koma tujuh dua) gram.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu yang disisihkan seberat 0,0109 (nol koma nol satu nol sembilan) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut Positif Mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai POM Kendari Nomor PP.01.01.27A.27A5.08.24.449 tanggal 19 Agustus 2024.
  • Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa USMAN Alias DAUS Bin HUSEN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  ------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa USMAN Alias DAUS Bin HUSEN, pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa menghubungi seseorang Bernama Sdr. BOY (DPO) untuk memesan bahan Shabu sebanyak setengah gram dan kemudian Terdakwa mengirimkan uang ke rekening milik Sdr. BOY (DPO) sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar beberapa menit Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOY (DPO) untuk diarahkan mengambil Shabu tepatnya disimpan dipinggir jalan depan lorong kos Terdakwa yang disimpan didalam pembungkus rokok sampoerna, kemudian setelah Terdakwa mengambil Shabu tersebut selanjutnya Terdakwa bawa pulang ke kamar kos Terdakwa di Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara, selanjutnya Shabu sebanyak setengah gram tersebut rencananya Terdakwa akan membagi menjadi beberapa bagian dan akan Terdakwa jual kepada orang-orang yang memesan kepada Terdakwa dengan cara menawarkan melalui Chatingan Whatsapp kepada nomor-nomor pelanggan Terdakwa yang sudah Terdakwa save nomornya, kemudian apabila ada yang berminat Terdakwa bertransaksi dengan cara tabrak tangan atau bertemu langsung dengan pelanggan Terdakwa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi MUH. RIDUL TAUFIQ mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sekitaran Kecamatan Moramo Utara kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang biasa dilakukan oleh Terdakwa kemudian atas dasar informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan dan ketika sudah sesuai dengan Informasi termasuk dengan alamat serta ciri dari pelaku, kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi HENDRIK dan Saksi FAIZ. Ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet shabu yang mana sebanyak 2 (dua) sachet shabu ditemukan diatas lantai dan 1 (satu) sachet shabu ditemukan diatas lemari pakaian Terdakwa yang disimpan didalam tas atau dompet kecil warna kuning bertuliskan realme serta 1 (satu) buah bong/alat hisap, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah sendok pipet, 3 (tiga) buah sachet kosong, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah Handphone Android merk OPPO warna biru muda ditemukan diatas lantai kamar kos Terdakwa, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah mulai menjadi perantara atau menjalankan bisnis Shabu selama 4 (empat) tahun mulai pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 dan Terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut.
  • Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) apabila laku semua serta keuntungan mengkonsumsi shabu tersebut.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 12 Agustus 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 3 (tiga) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 1,26 (satu koma tujuh dua) gram.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu yang disisihkan seberat 0,0109 (nol koma nol satu nol sembilan) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut Positif Mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai POM Kendari Nomor PP.01.01.27A.27A5.08.24.449 tanggal 19 Agustus 2024.
  • Bahwa Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa USMAN Alias DAUS Bin HUSEN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa USMAN Alias DAUS Bin HUSEN, pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa menghubungi seseorang Bernama Sdr. BOY (DPO) untuk memesan bahan Shabu sebanyak setengah gram dan kemudian Terdakwa mengirimkan uang ke rekening milik Sdr. BOY (DPO) sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar beberapa menit Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOY (DPO) untuk diarahkan mengambil Shabu tepatnya disimpan dipinggir jalan depan lorong kos Terdakwa yang disimpan didalam pembungkus rokok sampoerna, kemudian setelah Terdakwa mengambil Shabu tersebut selanjutnya Terdakwa bawa pulang ke kamar kos Terdakwa di Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara, selanjutnya Shabu sebanyak setengah gram tersebut rencananya Terdakwa akan membagi menjadi beberapa bagian dan akan Terdakwa jual kepada orang-orang yang memesan kepada Terdakwa dengan cara menawarkan melalui Chatingan Whatsapp kepada nomor-nomor pelanggan Terdakwa yang sudah Terdakwa save nomornya, kemudian apabila ada yang berminat Terdakwa bertransaksi dengan cara tabrak tangan atau bertemu langsung dengan pelanggan Terdakwa tersebut dan akan memperoleh keuntungan Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 Wita, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu seorang diri didalam kamar kos Terdakwa dengan cara terlebih dahulu pertama-tama Terdakwa menyiapkan botol bekas minuman air mineral kemudian Terdakwa melubangi tutup botol tersebut yang selanjutnya Terdakwa memasukan pipet sebanyak dua buah yang berfungsi satu untuk menyedot sedangkan pipet kedua sebagai saringan, kemudian serbuk Shabu Terdakwa masukan kedalam pirex kaca selanjutnya dimasukan kedalam pipet saringan tersebut kemudian dibakar atau dipanasi menggunakan korek gas hingga serbuk Shabu tersebut mencair dan selanjutnya Terdakwa sedot hingga mengeluarkan asap.
  • Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi MUH. RIDUL TAUFIQ mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sekitaran Kecamatan Moramo Utara kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang biasa dilakukan oleh Terdakwa kemudian atas dasar informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan dan ketika sudah sesuai dengan Informasi termasuk dengan alamat serta ciri dari pelaku, kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi HENDRIK dan Saksi FAIZ. Ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet shabu yang mana sebanyak 2 (dua) sachet shabu ditemukan diatas lantai dan 1 (satu) sachet shabu ditemukan diatas lemari pakaian Terdakwa yang disimpan didalam tas atau dompet kecil warna kuning bertuliskan realme serta 1 (satu) buah bong/alat hisap, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah sendok pipet, 3 (tiga) buah sachet kosong, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah Handphone Android merk OPPO warna biru muda ditemukan diatas lantai kamar kos Terdakwa, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah mulai menjadi perantara atau menjalankan bisnis Shabu selama 4 (empat) tahun mulai pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 dan Terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut.
  • Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) apabila laku semua serta keuntungan mengkonsumsi shabu tersebut.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 12 Agustus 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 3 (tiga) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 1,26 (satu koma tujuh dua) gram.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu yang disisihkan seberat 0,0109 (nol koma nol satu nol sembilan) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut Positif Mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai POM Kendari Nomor PP.01.01.27A.27A5.08.24.449 tanggal 19 Agustus 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sampel Darah dan Urine pada Rumah Sakit Bhayangkara Kendari Biddokkes Polda Sultra tanggal 10 Agustus 2024, pada urine Terdakwa ditemukan adanya Narkoba jenis Amphetamine dan Methaphetamine pada saat pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut untuk dirinya sendiri tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa USMAN Alias DAUS Bin HUSEN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya