Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Adl INDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Adl
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi penetapan nama INDO serta SUHAPI adalah satu orang yang sama dan selanjutnya nama INDO adalah nama yang digunakan saat ini;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan untuk mendaftarkan penggantian nama pemohon yang dimaksud, serta mencatat pula penggantian nama pemohon yang disebutkan pada dokumen Kartu Keluarga Pemohon, serta dokemen-dokumen penting lainnya;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Andoolo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak