Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2022/PN Adl | MARWAN MUSRAM, S.H. | SAHARU als BAPAKNYA FAJRIL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2022/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/246/VII/2022/Sat. Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada Sekira Bulan Februari tahun 2022, telah terjadi Tindak Pidana Pengrusakan Ringan, tempat kejadian perkara di diDesa Sangi-Sangi Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Pengrusakan Kawat berduri milik sdr. JUSMAN yang dilakukan oleh Tersangka SAHARU als BAPAKNYA FAJRIL dengan cara awalnya sdr. JUSMAN memasang kawat berduri membentang sepanjang kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) meter diatas lahan yang diklaim milik sdr. JUSMAN dan juga diklaim milik Tersangka SAHARU als BAPAKNYA FAJRIL berkeluarga yang mana salah satu saudara dari tersangka pernah menyampaikan kepada sdr. JUSMAN agar jangan memasang kawat berduri diatas lahan tersebut dikarenakan mereka juga merasa sebagai pemiliknya namun sdr. JUSMAN tetap memasang kawat berduri sehingga Tersangka kemudian langsung memotong dari bentangan kawat berduri namun hanya sepanjang kurang lebih 7 (tujuh) meter yang dipotong oleh Tersangka dengan menggunakan tang pada kedua sisinya tepatnya yang membentang pada satu titik lokasi lahan yang hendak dibuat jalan tambang oleh PT. GMS lalu potongan kawat berduri disimpan oleh Tersangka diatas tanah yang berada disekitar tempat tersebut dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa akibat perbuatan Tersangka SAHARU als BAPAKNYA FAJRIL yang melakukan tindak pidana Pengrusakan Ringan, Korban sdr. JUSMAN merasa keberatan dan melaporkannya di Kantor Polres Konsel untuk diproses secara hukum. Sesuai pemeriksaan saksi - saksi dan tersangka serta alat bukti yang ada maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa Tersangka patut dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakan Ringan. Melanggar Pasal 407 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |