Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Adl 1.MUHAMMAD SYAHID ARIFIN, S.H.M.H.
2.Dina Mauli Noorhayati, S.H., M.H.
3.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
4.NOVI DWI JAYANTI WIDYASARI YOSEPIN BUNGA ANGGI BR.T,. S.H
6.ADE ANDRIAN, S.H.
ANSHAR Bin Alm. ATTAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-417 /P-31/Eku.2/2/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SYAHID ARIFIN, S.H.M.H.
2Dina Mauli Noorhayati, S.H., M.H.
3NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
4NOVI DWI JAYANTI WIDYASARI YOSEPIN BUNGA ANGGI BR.T,. S.H
5ADE ANDRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSHAR Bin Alm. ATTAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa ANSHAR Bin ATTAS  pada hari Rabu tanggal 25 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023, bertempat di rumah penduduk tepatnya di Jl. Poros Bandara Kel. Ambaipua Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo,,telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersil, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tangal 25 September 2023 saksi ANDI DIAN TENDRI FENE, SE bersama dengan sdr. FIRMAN dan sdr. SIRAJUDDIN (sales marketing PT. Digital Vision Nusantara) melakukan sidak kerumah-rumah penduduk secara acak dan menemukan 3 (tiga) rumah warga antara lain saksi SUCI KARTI dan saksi I GEDE BUDI ARTANA yang berlangganan siaran TV Kabel dan menayangkan konten siaran K-Vision berupa RCTI, Global TV, MNC TV, iNews yang memiliki watermark K-Vision yang disiarkan dan didistribusikan ke Pelanggan secara Analog oleh Terdakwa ANSHAR sebagai pemilik TV Kabel Bandara Vison yang beralamat di Jl. Patimura (Poros Bandara Haluoleo) depan Kantor PLN Ambaipua) Desa Ambaipua Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan dan dari kejadian tersebut pihak K-Vision mengirimkan somasi pertama kepada Terdakwa yaitu berdasarkan Surat Somasi: Nomor :014/LIT/DVN/X/2023, tanggal 02 Oktober 2023 dengan tujuan untuk memberikan peringatan dan teguran kepada Terdakwa selaku pemilik TV Kabel Bandara Vision agar mengganti metode penyiaran dari analog ke digital dan segera menghentikan, menurunkan dan tidak lagi melakukan aktivitas berupa penyalahgunaan decoder dan/atau siaran PT. Digital Vision Nusantara selambat-lambatnya 1x24 jam namun Terdakwa tidak mengindahkan somasi tersebut selanjutnya pihak K-Vision melayangkan surat somasi kedua berdasarkan Surat Nomor :023/LIT/DVN/XII/2023, tanggal 27 Desember 2023 tetapi Terdakwa juga tidak mengindahkan somasi tersebut sehingga dilayangkan Somasi ketiga berdasarkan Surat Nomor : 011/LIT/DVN/I/2024, tanggal 29 Januari 2024 namun Terdakwa tidak menanggapi somasi yang telah disampaikan sehingga pihak K-Vision melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polda Sultra;
  • PT. Digital Vision Nusantara mendapatkan kuasa dari pemegang Hak siar dan/atau hak cipta atas konten siaran RCTI (Rajawali Citra Televisi Indonesia) dengan Surat Kuasa Nomor : RCTI/SK/-LGL/021/IX/2019 tanggal 09 September 2019, GTV (Global Informasi Bermutu) dengan surat kuasa  nomor : 127/SK/GIB-LGL/VIII/2019 tanggal 09 September 2019, MNC (Media Nusantara Citra) TV dengan surat kuasa nomor : 099./CTPI/DIRUT/SK/IX/2019 tanggal 09 september 2019, dan iNews  dengan surat kuasa nomor : 008/MTN-BOD/LGL/IX/2019 tanggal 09 September 2019. untuk melakukan segala tindakan anti pembajakan dan/atau penyiaran Kembali tanpa izin dari isi siaran pemberi kuasa terhadap seluruh operator TV berbayar dan TV kabel yang menayangkan siaran yang hak siar dan/atau hak ciptaannya milik pemberi kuasa tanpa izin, serta PT Digitial Vision Nusantara (K-Vision) saksi ANDI DIAN TENDRI FENE, SH mendapatkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 008/SKP/DVN/XII/2023 tanggal 24 November 2023 untuk melakukan sidak secara acak kerumah-rumah warga yang berlangganan dengan TV Kabel Bandara Vision;
  • Bahwa Terdakwa ANSHAR selaku pemilik TV Kabel Bandara Vision mulai menjalankan usaha TV Kabel berlangganan sejak tahun 2017 dan Terdakwa tidak memiliki Kontrak Kerjasama sebagai LCO (Local Cable Operation) dengan PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pemilik kuasa dari pemegang Hak siar dan/atau hak cipta dalam mendistribusikan konten siaran dari RCTI (Rajawali Citra Televisi Indonesia), Global TV, MNC (Media Nusantara Citra) TV, dan iNews;
  • Bahwa TV Kabel Bandara Vision bernaung dibawah lembaga penyiaran berlangganan PT. Konsel Multimedia yang bertempat di Jl.Poros Bandara Desa Ambaipua Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan Prov. Sulawesi Tenggara Nomor ID TB20204071 dan Nomor SPP 55954 04071 20202 157 28-08-2020 dan bersarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1/T.04.02/2022 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
  • Bahwa Terdakwa menjalankan usaha TV Kabel Bandara Vision dengan mendistribusikan siaran K-Vision yaitu awalnya membeli Receiver yang menyiarkan konten siaran dari RCTI (Rajawali Citra Televisi Indonesia), Global TV, MNC (Media Nusantara Citra) TV, dan iNews tersebut di toko elektronik yang ada di Kota Kendari kemudian Terdakwa rakit dengan menggunakan Modulator dan semua Chanel yang ditangkap oleh Receiver tersebut Terdakwa gabungkan dengan menggunakan alat Combiner dan dihubungkan ke Booster kemudian dari boster terbentang kabel RG 11 dan RG 6 menuju ke rumah pelanggan sebanyak kurang lebih 200 pelanggan dengan tarif / biaya pemasangan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tergantung jarak rumah pelanggan dan biaya retribusi sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) perbulan masing-masing pelanggan antara lain saksi SUCI KARTI dan saksi I GEDE BUDI ARTANA;

 

  • Bahwa menurut Ahli RIKSON SITORUS, S.H.CN.,M.H., selaku Ahli dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menerangkan bahwa yang berhak memperoleh Hak ekonomi atas karya siaran adalah Lembaga Penyiran tersebut, hak ekonomi didapatkan dari penontot atau iklan atau hubungan ekonomi yang lain, tetapi yang harus dipahami adalah untuk menayangkan karsa siaran tersebut menjadi hak monopoli lembaga penyiaran, dan Lembaga Penyiaran seperti RCTI, Global TV, MNC dan INews dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk melakukan transmisi ulang atas karya siaran yang dimiliki, dan PT Digital Vision selaku pemegang lisensi penyiaran mempunyai Hak ekonom penyiaran atas 4(empat) stasuin Televisi yakni RCTI, Global TV, MNC dan INews;
  • Ahli RIKSON SITORUS, S.H.CN.,M.H., menjelaskan Terdakwa selaku  pemilik TV Kabel Bandara Vision yang dimana telah  menyiarkan konten  siaran  dari stasiun TV RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS melalui media kabel (analog) kepada pelanggannya dengan tujuan komersial tanpa izin dari PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pemilik hak siar atas konten siaran RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran hak Cipta sehingga perbuatan tersebut tidak dibenarkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Bahwa sebagaimana keterangan Ahli Diplom-Wi-Inform.(FH) MAURICE GUNAWAN, M.Tmerupakan Ahli dari Direktorat Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa pengusahan TV Kabel diperbolehkan menyelenggarakan penyiaran selama memiliki Hak Siar yang dilindungi Undang-Undang yang berlaku dengan cara memproduksi konten siaran sendiri atau bekerjasama dengan penyelenggara/badan hukum lainnya yang memilki Hak Siar;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 118 Ayat (1) Jo. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya