Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG Bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS (Terdakwa Lain Dalam Berkas Terpisah), pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Mata Wuwatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar jam 09.00 wita Terdakwa dihubungi oleh dengan Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS lalu meminta Terdakwa untuk menempel paket Shabu dan menyuruh Terdakwa untuk mengarah ke Kel. Konda untuk bertemu. Kemudian sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa tiba dan bertemu dengan Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS lalu menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) pembungkus indomie yang berisikan 30 (tiga puluh) paket Shabu dan 1 (satu) paket Shabu lagi untuk Terdakwa pakai/konsumsi sendiri. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS menyampaikan titik-titik mana saja yang akan Terdakwa tempelkan paket Shabu. Kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS berpisah lalu Terdakwa menuju sekitaran Desa Tanea dan Cialam untuk menempelkan 30 (tiga puluh) paket Shabu tersebut. Sekitar pukul 13.00 Wita setelah Terdakwa selesai menempel Shabu, Terdakwa pulang ke rumah istri Terdakwa yaitu Saksi ANGGRENI Alias ANGGI di Desa Lakomea Kec. Moramo lalu mengirimkan foto dan video tempat Terdakwa menempelkan paket Shabu tersebut kepada Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS menggunakan 1 (satu) unit HP merk Samsung A21s dengan nomor IMEI 1 355530551572560, IMEI 2 359814641572566. Selanjutnya pada malam harinya Terdakwa diajak oleh Saksi ANGGRENI Alias ANGGI untuk ke rumah sepupu Saksi ANGGRENI Alias ANGGI yang tidak jauh dari rumahnya dan kemudian Terdakwa bermain game di depan rumah sepupu Saksi ANGGRENI Alias ANGGI tersebut.
- Bahwa sebelumnya Saksi AWALUDDIN YUNUS selaku personel Bhabinsa TNI-AD di wilayah Kec. Moramo telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika perbuatan Terdakwa sudah sangat meresahkan lalu pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita Saksi AWALUDDDIN YUNUS melihat Terdakwa sedang bermain game di pinggir jalan depan rumah di Desa Lakomea Kec. Moramo, kemudian menghampiri Terdakwa dan langsung melakukan interogasi terhadap Terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ANGGRENI Alias ANGGI dan ditemukan 1 (satu) paket Shabu yang dimasukkan ke dalam potongan pipet boba warna hijau yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya Saksi AWALUDDIN YUNUS menghubungi Personel Polsek Moramo untuk mengamankan Terdakwa. Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, Tim Polsek Moramo langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengakui menerima paket Shabu tersebut dari Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR dan pada malam itu Terdakwa telah menempelkan 30 (tiga puluh) paket Shabu di beberapa titik pada wilayah kecamatan Konda di sekitaran Desa Wonua, Desa Tanea dan Desa Cialam Jaya yang mana dalam 1 (satu) tempat/titik Terdakwa tempel masing-masing 1 (satu) paket Shabu dengan berat 0,45 gram. Kemudian saksi RONI YUSRAN bersama Anggota Tim Kepolisian lainya mendatangi titik-titik tersebut untuk mencari barang bukti yang belum diambil oleh Pelanggan dan ditemukan sebanyak 8 (delapan) paket Shabu yang telah Terdakwa tempelkan sebelumnya di Desa Tanea dan Desa Cialam Jaya. Selanjutnya saksi RONI YUSRAN bersama Anggota Tim Kepolisian lainya melakukan pengembangan lebih lanjut lalu bersama dengan Terdakwa pergi ke rumah Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR di sekitaran BTN Viilla Wua-Wua Kota Kendari untuk melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR. Kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut lagi dan melakukan penggeladahan terhadap rumah Terdakwa di Di Desa Lombueya Kec. Moramo Utara yang disaksikan oleh Saksi JUSLAN dan ditemukan barang bukti lain yang terletak diatas plafon kamar mandi/WC berupa 1 (satu) kantong plastik putih berisikan 17 (tujuh belas) buah potongan pipet boba warna merah, 1 (satu) ball pipet boba warna hijau, dan 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR dibawa ke Kantor Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika menggunakan 1 (satu) unit motor Honda scoopy warna hitam No. Pol. DT 2799 SH dengan nomor rangka MH1JM0211NK595543
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali memperoleh paket Shabu dari Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR, yang mana jumlah paket Shabu yang Terdakwa terima adalah sama masing-masing 30 (tiga puluh) paket Shabu.
- Bahwa Terdakwa mulai menempel Shabu sejak Oktober 2024 atau sekitar 2 (dua) minggu sebelum Terdakwa ditangkap.
- Bahwa Terdakwa membantu Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR untuk memperjualbelikan Shabu miliknya dengan cara system tempel yaitu Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR menyerahkan paket Shabu tersebut kepada Terdakwa lalu mengarahkan Terdakwa untuk menempel/menyimpan paket Shabu tersebut di titik-titik yang telah ditentukan oleh Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR yang mana masing-masing titik sebanyak 1 (satu) paket Shabu dengan berat 0,45 gram kemudian Terdakwa memfoto Lokasi titik Shabu tersebut ditempelkan lalu mengirimkan foto dan keterangan lokasi titik paket shabu tersebut kepada Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR.
- Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa apabila berhasil menempelkan 30 (tiga puluh) paket Shabu milik Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR maka Terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeladahan terhadap terdakwa yaitu :
- 9 (sembilan) buah Pipet Boba berisikan sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,7 gram dengan rincian Sbb;
- Sachet 1 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 2 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 3 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 4 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 5 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 6 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 7 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 8 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 9 : berat bruto 0,30 gram;
- 1 (satu) kantong pakstik putih;
- 17 (tujuh belas) buah potongan pipet boba warna merah;
- 1 (satu) ball pipet boba warna hijau;
- 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG A21s dengan nomor IMEI 1 355530551572560, IMEI 2 359814641572566.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 22 November 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih kode sampel:24.115.11.16.05.0121 dengan berat netto sampel sebesar 0,1410 gram, adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani oleh NOVI ARBAYANTI, S.Far.,Apt., telah dilakukan penimbangan barang bukti sejumlah 8 (delapan) bungkus kristal putih No. Kode Sampel : 24.115.11.16.05.0121 milik Terdakwa RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG dengan berat netto sampel sebesar 1,02706 gram.
- Bahwa adapun berat Shabu yang ditemukan pada Terdakwa yakni berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih seberat 0,1410 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium tanggal 22 November 2024 dan 8 (delapan) bungkus kristal putih seberat 1,02706 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 18 Desember 2024, sehingga berat netto Shabu yang ditemukan pada Terdakwa adalah sebesar 1,16806 Gram Shabu.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG Bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS (Terdakwa Lain Dalam Berkas Terpisah), pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Mata Wuwatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar jam 09.00 wita Terdakwa dihubungi oleh dengan Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS lalu meminta Terdakwa untuk menempel paket Shabu dan menyuruh Terdakwa untuk mengarah ke Kel. Konda untuk bertemu. Kemudian sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa tiba dan bertemu dengan Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS lalu menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) pembungkus indomie yang berisikan 30 (tiga puluh) paket Shabu dan 1 (satu) paket Shabu lagi untuk Terdakwa pakai/konsumsi sendiri. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS menyampaikan titik-titik mana saja yang akan Terdakwa tempelkan paket Shabu. Kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS berpisah lalu Terdakwa menuju sekitaran Desa Tanea dan Cialam untuk menempelkan 30 (tiga puluh) paket Shabu tersebut. Sekitar pukul 13.00 Wita setelah Terdakwa selesai menempel Shabu, Terdakwa pulang ke rumah istri Terdakwa yaitu Saksi ANGGRENI Alias ANGGI di Desa Lakomea Kec. Moramo lalu mengirimkan foto dan video tempat Terdakwa menempelkan paket Shabu tersebut kepada Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS menggunakan 1 (satu) unit HP merk Samsung A21s dengan nomor IMEI 1 355530551572560, IMEI 2 359814641572566. Selanjutnya pada malam harinya Terdakwa diajak oleh Saksi ANGGRENI Alias ANGGI untuk ke rumah sepupu Saksi ANGGRENI Alias ANGGI yang tidak jauh dari rumahnya dan kemudian Terdakwa bermain game di depan rumah sepupu Saksi ANGGRENI Alias ANGGI tersebut.
- Bahwa sebelumnya Saksi AWALUDDIN YUNUS selaku personel Bhabinsa TNI-AD di wilayah Kec. Moramo telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika perbuatan Terdakwa sudah sangat meresahkan lalu pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita Saksi AWALUDDDIN YUNUS melihat Terdakwa sedang bermain game di pinggir jalan depan rumah di Desa Lakomea Kec. Moramo, kemudian menghampiri Terdakwa dan langsung melakukan interogasi terhadap Terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ANGGRENI Alias ANGGI dan ditemukan 1 (satu) paket Shabu yang dimasukkan ke dalam potongan pipet boba warna hijau yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya Saksi AWALUDDIN YUNUS menghubungi Personel Polsek Moramo untuk mengamankan Terdakwa. Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, Tim Polsek Moramo langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika menggunakan 1 (satu) unit motor Honda scoopy warna hitam No. Pol. DT 2799 SH dengan nomor rangka MH1JM0211NK595543
- Bahwa Terdakwa mengakui menerima paket Shabu tersebut dari Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR dan pada malam itu Terdakwa telah menempelkan 30 (tiga puluh) paket Shabu di beberapa titik pada wilayah kecamatan Konda di sekitaran Desa Wonua, Desa Tanea dan Desa Cialam Jaya yang mana dalam 1 (satu) tempat/titik Terdakwa tempel masing-masing 1 (satu) paket Shabu dengan berat 0,45 gram. Kemudian saksi RONI YUSRAN bersama Anggota Tim Kepolisian lainya mendatangi titik-titik tersebut untuk mencari barang bukti yang belum diambil oleh Pelanggan dan ditemukan sebanyak 8 (delapan) paket Shabu yang telah Terdakwa tempelkan sebelumnya di Desa Tanea dan Desa Cialam Jaya. Selanjutnya saksi RONI YUSRAN bersama Anggota Tim Kepolisian lainya melakukan pengembangan lebih lanjut lalu bersama dengan Terdakwa pergi ke rumah Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR di sekitaran BTN Viilla Wua-Wua Kota Kendari untuk melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR. Kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut lagi dan melakukan penggeladahan terhadap rumah Terdakwa di Di Desa Lombueya Kec. Moramo Utara yang disaksikan oleh Saksi JUSLAN dan ditemukan barang bukti lain yang terletak diatas plafon kamar mandi/WC berupa 1 (satu) kantong plastik putih berisikan 17 (tujuh belas) buah potongan pipet boba warna merah, 1 (satu) ball pipet boba warna hijau, dan 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR dibawa ke Kantor Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali memperoleh paket Shabu dari Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR, yang mana jumlah paket Shabu yang Terdakwa terima adalah sama masing-masing 30 (tiga puluh) paket Shabu.
- Bahwa Terdakwa mulai menempel Shabu sejak Oktober 2024 atau sekitar 2 (dua) minggu sebelum Terdakwa ditangkap.
- Bahwa Terdakwa membantu Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR untuk memperjualbelikan Shabu miliknya dengan cara system tempel yaitu Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR menyerahkan paket Shabu tersebut kepada Terdakwa lalu mengarahkan Terdakwa untuk menempel/menyimpan paket Shabu tersebut di titik-titik yang telah ditentukan oleh Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR yang mana masing-masing titik sebanyak 1 (satu) paket Shabu dengan berat 0,45 gram kemudian Terdakwa memfoto Lokasi titik Shabu tersebut ditempelkan lalu mengirimkan foto dan keterangan lokasi titik paket shabu tersebut kepada Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR.
- Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa apabila berhasil menempelkan 30 (tiga puluh) paket Shabu milik Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR maka Terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeladahan terhadap terdakwa yaitu :
- 9 (sembilan) buah Pipet Boba berisikan sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,7 gram dengan rincian Sbb;
- Sachet 1 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 2 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 3 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 4 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 5 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 6 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 7 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 8 : berat bruto 0,30 gram;
- Sachet 9 : berat bruto 0,30 gram;
- 1 (satu) kantong pakstik putih;
- 17 (tujuh belas) buah potongan pipet boba warna merah;
- 1 (satu) ball pipet boba warna hijau;
- 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG A21s dengan nomor IMEI 1 355530551572560, IMEI 2 359814641572566.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 22 November 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih kode sampel:24.115.11.16.05.0121 dengan berat netto sampel sebesar 0,1410 gram, adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani oleh NOVI ARBAYANTI, S.Far.,Apt., telah dilakukan penimbangan barang bukti sejumlah 8 (delapan) bungkus kristal putih No. Kode Sampel : 24.115.11.16.05.0121 milik Terdakwa RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG dengan berat netto sampel sebesar 1,02706 gram.
- Bahwa adapun berat Shabu yang ditemukan pada Terdakwa yakni berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih seberat 0,1410 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium tanggal 22 November 2024 dan 8 (delapan) bungkus kristal putih seberat 1,02706 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 18 Desember 2024, sehingga berat netto Shabu yang ditemukan pada Terdakwa adalah sebesar 1,16806 Gram Shabu.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------- |