Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Adl SRI RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Adl
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki tahun Lahir pemohon semula tertulis SRI RAHAYU lahir di Bojonegoro tanggal 13 Mei 1973 menjadi SRI RAHAYU lahir di Bojonegoro tanggal 13 Mei 1971 anak dari MUHAMMAD dan RAHMINA;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Andoolo untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan untuk mencatat perubahan tahun kelahiran Pemohon tersebut pada akta catatan sipil yang sedang berjalan;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara pemohon ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak