Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Adl RASDIANA,SE,.MM Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Adl
Tanggal Surat Kamis, 01 Jul. 2021
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2021/PN Adl
Pemohon
NoNama
1RASDIANA,SE,.MM
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada YangMulia Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. MengabulkanPermohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Nomor : PRINT- 01/P.3.17/Fd.1/04/2021 tanggal 07 April 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Nomor : PRINT- 01/P.3.17/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 yang menetapkan Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon terkait Peristiwa Pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangpemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdengan  UU RI No. 20 tahun 2001 tentangperubahanatas UU RI No. 31 tahun 1999 TentangpemberantasanTindakPidanaKorupsiJo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan A quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah;
  4. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;  
  5. Memulihkan kembali hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Membebankan Biaya yang Timbul kepada Negara.

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikianlah permohonan prareradilan ini dibuat, sekiranya mohon kebijaksanaan Yang Terhormat YangMulia Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya