Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS, pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 00.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Tinanggea Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 wita Terdakwa sampai di Kota Kendari lalu dihubungi oleh sdr. AKBAR (DPO) dan menyampaikan bahwa ia mau menitip barang yaitu shabu-shabu disekitaran Andonouhu tepatnya masuk lorong BTN pertamina Anggoeya di Kota kendari yang nantinya akan Terdakwa bawa ke Tinanggea, selanjutnya sdr. AKBAR (DPO) menghubungi kembali dan menyampaikan bahwa shabu tersebut berupa kantong plastik warna putih disimpan di depan deuker pertama masuk lorong BTN depan Pertamina Anggoeya lalu Terdakwa mengambil shabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa mengambil barang belanjaan pesanan karena Terdakwa berprofesi sebagai sopir mobil penumpang, selanjutnya Terdakwa kembali ke Tinanggea dan tiba sekitar pukul 21.00 WITA, setelah sampai di Tinanggea, Terdakwa dihubungi oleh sdr. AKBAR (DPO) dan meminta kepada Terdakwa untuk membuka isi kantong plastik tersebut yang berisikan 2 (dua) sachet shabu yang masing-masing sachetnya berisikan 5 (lima) gram shabu serta sachet kosong dan timbangan digital, selanjutnya Terdakwa diarahkan untuk menempel/menyimpan 1 (satu) sachet shabu yang berisikan 5 (lima) gram, sachet kosong dan timbangan digital disekitaran pagar depan lapangan futsal seberang BRI, selanjutnya setelah Terdakwa menyimpan/menempel barang tersebut, Terdakwa foto dan kirim kepada sdr. AKBAR (DPO) melalui aplikasi Whatsapp, Selanjutnya 1 (satu) sachet sisa yang berisikan 5 (lima) gram Terdakwa disuruh untuk menyimpan dulu dan nantinya Terdakwa akan dikabari lagi oleh sdr. AKBAR (DPO), Selanjutnya pada hari rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 wita sdr. AKBAR (DPO) menghubungi Terdakwa bahwa nantinya shabu sebanyak 1 (satu) sachet tersebut akan diberikan kepada sdr. RIFAL (DPO), lalu sekitar pukul 21.00 wita sdr. RIFAL (DPO) menghubungi Terdakwa dan diarahan untuk menunggu sampai orang dari sdr. RIFAL (DPO) tiba di Tinanggea.
- Bahwa saat Terdakwa menunggu arahan dari sdr. RIFAL (DPO) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 00.25 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Kelurahan Tianggea Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Roni Yusran (anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Tinanggea kerap terjadi dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan sudah sangat meresahkan Masyarakat, atas dasar informasi dari masyarakat tersebut kemudian saksi Roni Yusran melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku, setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku, kemudian, saksi Roni Yusran beserta beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Budi Supriyadi selaku Ketua Rukun Tetangga setempat, atas penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket shabu ukuran besar yang disimpan di bawah ranjang dalam kamar dan 1 (satu) paket shabu ukuran kecil berada di atas meja ruang tamu serta alat lain yang digunakan Terdakwa untuk membagi paket shabu yang terdiri dari :
- 2 (dua) sachet yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4.24 gram dengan rincian sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 13 Januari 2025, dengan rincian:
- Sachet I : 4.06 gram;
- Sachet II : 0,18 gram;
- 3 (tiga) sachet kosong ukuran besar;
- 3 (tiga) sachet kosong ukuran sedang;
- 3 (tiga) buah sendok shabu terbuat dari pipet;
- 2 (dua) buah pirex kaca;
- 3 (tiga) buah korek gas;
- 1 (satu) buah kotak kacamata merk KOLON NANO;
- 1 (satu) buah bong / alat hisap;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale;
- 1 (satu) buah Handphone Android merk XIAOMI warna Grey dengan nomor SIM CARD 081355908777 NO IMEI 869706056631601.
- Bahwa selanjutnya saksi Roni Yusran menginterogasi Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan menempelkan kembali 1 (satu) paket ukuran besar menunggu arahan dari sdr. RIFAL (DPO), saat proses interogasi, sdr RIFAL (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menempelkan di sekitaran SMP Tinanggea, atas hal tersebut, saksi Roni Yusran memerintahkan Terdakwa untuk tetap menempelkan 1 (satu) paket shabu ukuran besar tersebut namun dengan isi kosong lalu Terdakwa menuju SMP Tinanggea, dikarenakan pencahayaan terlalu terang, saksi Roni Yusran memerintahkan Terdakwa untuk menempelkan bungkusan paket shabu kosong di sekitaran depan swalayan Alfa Midi dan memfotokan lokasi tempat dimana bungkusan paket shabu kosong ditempelkan dan mengirim foto tersebut kepada sdr. RIFAL (DPO).
- Bahwa setelah 5 (lima) menit Terdakwa dan Saksi Roni Yusran menunggu, datang saksi DICKY WAHYUDI Alias DIKI Bin MUSTARING (bekas perkara terpisah) untuk mengambil bungkusan paket shabu kosong yang sebelumnya telah ditempel oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi Roni Yusran langsung menangkap, menginterogasi dan memproses saksi DICKY WAHYUDI Alias DIKI Bin MUSTARING untuk selanjutnya dibawa dan diamankan di kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari Nomor: PP.01.01.6B.02.25.70 tanggal 28 Februari 2025, yang diperiksa oleh pemeriksa RIZKY AFDALIAH, S.FARM., APT, terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu berupa Kristal putih dengan berat bruto 4,2001 gr dikeluarkan isinya ditimbang sachet plastik keseluruhan berat 0,4818 gr kemudian isi serbuk di timbang satu persatu dengan berat netto seluruhnya 3,7183 gr (berat sebelum disisihkan) dan disisihkan guna pengujian 0,0111gr kemudian berat netto setelah diuji 3,7183gr dan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sachet plastik berisikan kristal bening Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan uang atau gaji dari Sdr. Akbar (DPO), namun Terdakwa hanya mendapatkan bahan shabu secara gratis.
- Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS, pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 00.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Tinanggea Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --
- Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 wita Terdakwa sampai di Kota Kendari lalu dihubungi oleh sdr. AKBAR (DPO) dan menyampaikan bahwa ia mau menitip barang yaitu shabu-shabu disekitaran Andonouhu tepatnya masuk lorong BTN pertamina Anggoeya di Kota kendari yang nantinya akan Terdakwa bawa ke Tinanggea, selanjutnya sdr. AKBAR (DPO) menghubungi kembali dan menyampaikan bahwa shabu tersebut berupa kantong plastik warna putih disimpan di depan deuker pertama masuk lorong BTN depan Pertamina Anggoeya lalu Terdakwa mengambil shabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa mengambil barang belanjaan pesanan karena Terdakwa berprofesi sebagai sopir mobil penumpang, selanjutnya Terdakwa kembali ke Tinanggea dan tiba sekitar pukul 21.00 WITA, setelah sampai di Tinanggea, Terdakwa dihubungi oleh sdr. AKBAR (DPO) dan meminta kepada Terdakwa untuk membuka isi kantong plastik tersebut yang berisikan 2 (dua) sachet shabu yang masing-masing sachetnya berisikan 5 (lima) gram shabu serta sachet kosong dan timbangan digital, selanjutnya Terdakwa diarahkan untuk menempel/menyimpan 1 (satu) sachet shabu yang berisikan 5 (lima) gram, sachet kosong dan timbangan digital disekitaran pagar depan lapangan futsal seberang BRI, selanjutnya setelah Terdakwa menyimpan/menempel barang tersebut, Terdakwa foto dan kirim kepada sdr. AKBAR (DPO) melalui aplikasi Wahtsapp, Selanjutnya 1 sachetnya sisanya yang berisikan 5 gram Terdakwa disuruh untuk menyimpan dulu dan nantinya Terdakwa akan dikabari lagi oleh sdr. AKBAR (DPO), Selanjutnya pada hari rabu malam tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 wita sdr. AKBAR (DPO) menghubungi Terdakwa bahwa nantinya shabu sebanyak 1 sachet tersebut akan diberikan kepada sdr. RIFAL (DPO), lalu sekitar pukul 21.00 wita sdr. RIFAL (DPO) menghubungi Terdakwa dan diarahan untuk menunggu sampai orang dari sdr. RIFAL (DPO) tiba di Tinanggea.
- Bahwa saat Terdakwa menunggu arahan dari sdr. RIFAL (DPO) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 00.25 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Kelurahan Tianggea Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Roni Yusran (anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Tinanggea kerap terjadi dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan sudah sangat meresahkan Masyarakat, atas dasar informasi dari masyarakat tersebut kemudian saksi Roni Yusran melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku, setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku, kemudian, saksi Roni Yusran beserta beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Budi Supriyadi selaku Ketua Rukun Tetangga, atas penggeledahan tersebut saksi Roni Yusran menemukan 1 (satu) paket shabu ukuran besar yang disimpan di bawah ranjang dalam kamar dan 1 (satu) paket shabu ukuran kecil berada di atas meja ruang tamu serta alat lain yang digunakan Terdakwa untuk membagi paket shabu tersebut, selanjutnya saksi Roni Yusran menginterogasi Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan menempelkan kembali 1 (satu) paket ukuran besar menunggu arahan dari sdr. RIFAL (DPO), saat proses interogasi, sdr RIFAL (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menempelkan di sekitaran SMP Tinanggea, atas hal tersebut, saksi Roni Yusran memerintahkan Terdakwa untuk tetap menempelkan 1 (satu) paket shabu ukuran besar tersebut namun dengan isi kosong laluS Terdakwa menuju SMP Tinanggea, namun karena pencahayaan terlalu terang, saksi Roni Yusran memerintahkan Terdakwa untuk menempelkan bungkusan paket shabu kosong di sekitaran depan swalayan Alfa Midi dan memfotokan lokasi tempat dimana bungkusan paket shabu kosong ditempelkan dan mengirim foto tersebut kepada sdr. RIFAL (DPO).
- Bahwa setelah 5 (lima) menit Terdakwa dan Saksi Roni Yusran menunggu, datang saksi DICKY WAHYUDI Alias DIKI Bin MUSTARING (bekas perkara terpisah) untuk mengambil bungkusan paket shabu kosong yang sebelumnya telah ditempel oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi Roni Yusran langsung menangkap, menginterogasi dan memproses saksi DICKY WAHYUDI Alias DIKI Bin MUSTARING (bekas perkara terpisah) untuk selanjutnya dibawa dan diamankan di kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Kemudian Terdakwa mengakui barang yang disita tersebut adalah miliknya dan dari hasil penangkapan, penggeledahan dan interogasi diperoleh barang bukti yaitu:
- 2 (dua) sachet yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4.24 gram dengan rincian sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 13 Januari 2025, dengan rincian:
- Sachet I : 4.06 gram;
- Sachet II : 0,18 gram;
- 3 (tiga) sachet kosong ukuran besar;
- 3 (tiga) sachet kosong ukuran sedang;
- 3 (tiga) buah sendok shabu terbuat dari pipet;
- 2 (dua) buah pirex kaca;
- 3 (tiga) buah korek gas;
- 1 (satu) buah kotak kacamata merk KOLON NANO;
- 1 (satu) buah bong / alat hisap;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale;
- 1 (satu) buah Handphone Android merk XIAOMI warna Grey dengan nomor SIM CARD 081355908777 NO IMEI 869706056631601.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari Nomor: PP.01.01.6B.02.25.70 tanggal 28 Februari 2025, yang diperiksa oleh pemeriksa RIZKY AFDALIAH, S.FARM., APT, terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu berupa Kristal putih dengan berat bruto 4,2001 gr dikeluarkan isinya ditimbang sachet plastik keseluruhan berat 0,4818 gr kemudian isi serbuk di timbang satu persatu dengan berat netto seluruhnya 3,7183 gr (berat sebelum disisihkan) dan disisihkan guna pengujian 0,0111gr kemudian berat netto setelah diuji 3,7183gr dan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sachet plastik berisikan kristal bening Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan uang atau gaji dari Sdr. Akbar (DPO), namun Terdakwa hanya mendapatkan bahan shabu secara gratis.
- Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa HARIPUDDIN Alias PUDDING Bin Alm. ARIFIN YUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------- |