Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.B/2024/PN Adl | EKO WIRA SETIAWAN, S.H. | 1.IRGI ALFA REGI Alias IPDA Bin MUNAWAR 2.MUHAMMAD ALIF Alias ALIF Bin SASRUN ALAIHI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
Nomor Perkara | 44/Pid.B/2024/PN Adl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 512/P-31/Eku.2/5/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ALIF Alias ALIF Bin SASRUN ALAIHI bersama sama Terdakwa II IRGI ALFA REGI Alias IPAD Bin MUNAWAR pada hari senin tanggal 11 maret 2024 sekira jam 0200 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di dalam tenda pasar malam atau tepatnya di Lapangan Desa Mulyasari Kec Mowila Kab Konsel atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang kekerasan yang digunakan mengakibatkan lukaluka yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 0100 WITA Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang minum minuman keras jenis MC DONAL di kos tidak lama kemudian saksi BENI datang dan berkata kepada para Terdakwa kalian orang akan dipecat pimpinan karena ISMAIL cari muka dan melaporkan kalau kalian malas mendengar hal tersebut para Terdakwa emosi dan langsung mendatangi tenda pasar malam yang ditempati oleh saksi Korban ISMAIL als MAIL Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke1 KUHPidana ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ALIF Alias ALIF Bin SASRUN ALAIHI bersama sama Terdakwa II IRGI ALFA REGI Alias IPAD Bin MUNAWAR pada hari senin tanggal 11 maret 2024 sekira jam 0200 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di dalam tenda pasar malam atau tepatnya di Lapangan Desa Mulyasari Kec Mowila Kab Konsel atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 0100 WITA Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang minum minuman keras jenis MC DONAL di kos tidak lama kemudian saksi BENI datang dan berkata kepada para Terdakwa kalian orang akan dipecat pimpinan karena ISMAIL cari muka dan melaporkan kalau kalian malas mendengar hal tersebut para Terdakwa emosi dan langsung mendatangi tenda pasar malam yang ditempati oleh saksi Korban ISMAIL als MAIL Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |