Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 2 Agustus 2015 yang isinya Tergugat 1 telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Desa Andoolo Utama seluas 50x100 = 5000 Sertifikat Hak Milik Nomor : 01234 Atas nama Sudirman adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 50x100 =5000 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01234 atas nama Sudirman tercatat luasnya dalam Sertifikat Hak Milik 7500m2 yang terletak di Desa Andoolo Utama, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, Provisni Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan : Jalan Raya
- Sebelah selatan berbatas dengan : Yanto
- Sebelah barat berbatas dengan : I Gusti Ngurah Eka
- Sebelah timur berbatas dengan : Imam Barnawi
Adalah sah milik Penggugat sebagian
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) serta pemecahan Sertifikat Hak Millik Nomor : 01234 yang semula atas nama Sudirman menjadi Ahmad Sunarto;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 01234 yang semula atas nama Sudirman menjadi Ahmad Sunarto;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Andoolo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |