Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Adl AHMAD SUNARTO, AMK 1.SUDIRMAN
2.KURNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD SUNARTO, AMK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUDIRMAN
2KURNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 2 Agustus 2015 yang isinya Tergugat 1 telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Desa Andoolo Utama seluas 50x100 = 5000 Sertifikat Hak Milik Nomor : 01234 Atas nama Sudirman adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan tanah seluas 50x100 =5000 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01234 atas nama Sudirman tercatat luasnya dalam Sertifikat Hak Milik 7500m2  yang terletak di Desa Andoolo Utama, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, Provisni Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan : Jalan Raya
  • Sebelah selatan berbatas dengan : Yanto
  • Sebelah barat berbatas dengan : I Gusti Ngurah Eka
  • Sebelah timur berbatas dengan : Imam Barnawi

Adalah sah milik Penggugat sebagian

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) serta pemecahan Sertifikat Hak Millik Nomor : 01234 yang semula atas nama Sudirman menjadi Ahmad Sunarto;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 01234 yang semula atas nama Sudirman menjadi Ahmad Sunarto;
  3. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Andoolo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak