Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2024/PN Adl | RIZAL | KUMBOLAN Bin LA NETE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2024/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/03/IX/2024/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wita, telah terjadi Tindak Pidana Penghinaan Ringan, bertempat di Desa Lawisata kec. Laonti Kab. Konsel dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Penghinaan Ringan tersebut dilakukan oleh Tersangka KUMBOLAN Bin LA NETE terhadap korban ASMARA Bin LA BUDU dengan cara : Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 08.00 wita saat Saudara ASMARA bersama dengan Saudara ASKAR dan Saudara MANSUR mendatangi lahan yang menjadi sengketa antara Saudara KUMBOLAN dan Saudara ASMARA di lokasi penambangan nikel PT. GMS dan saat tiba, lokasi tersebut sedang diolah oleh PT. GMS menggunakan alat eksavator atas arahan Saudara KUMBOLAN kemudian Saudara ASMARA mendatangi Saudara KUMBOLAN di dalam tenda lalu mengucapkan salam kepada Saudara KUMBOLAN lalu Saudara KUMBOLAN berkata “Saya tahu kamu datang ke sini karena kau suka uang itulah sebabnya kau korupsi sehingga kamu masuk penjara” dan berkata “karena tidak adami uang mu kamu datang disini” dengan berulang kali kemudian Saudara ASMARA berusaha menghentikan operator yang membawa alat dengan cara mengangkat tangan dan berkata “hentikan itu alat” dengan berulang kali kemudian Saudara KUMBOLAN memegang sebilah parang menggunakan tangan kanan lalu berlari mendekati Saudara ASMARA lalu berhenti sedangkan Saudara ASMARA lari menghindar kemudian mengambil tongkatnya lalu berbalik kearah Saudara KUMBOLAN dan melihat Saudara KUMBOLAN berhenti mengejar dan Ia pun berhenti berlari setelah itu Saudara KUMBOLAN kembali ke tempat duduknya dalam tenda sedangkan Saudara ASMARA juga kembali mendekat ke arah tenda tempat Saudara KUMBOLAN duduk setelah itu Mereka kembali berdebat lalu Saudara ASMARA kembali meneriaki operator untuk menghentikan alat hingga alat tersebut berhenti beraktifitas kemudian Saudara ASMARA pulang ke Desa Laonti Kec. Laonti dan akibat kejadian tersebut Saudara ASMARA menjadi malu dan merasa terhina atas kata-kata Saudara KUMBOLAN ----
Bahwa akibat perbuatan Tersangka KUMBOLAN Bin LA NETE yang melakukan tindak pidana Penghinaan Ringan, korban ASMARA Bin LA BUDU merasa keberatan lalu melaporkannya di Kantor Polsek Laonti untuk diproses secara hukum. -------------------------------------------------------
-02-
Sesuai pemeriksaan saksi - saksi dan tersangka maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa Tersangka patut dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan Ringan --------------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 315 KUHPidana : ------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |