Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal yang pemohon kemukakan diatas tersebut, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Andoolo cq. Majelis Hakim untuk menetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan tersebut ;
- Menyatakan nama pemohon sebelumnya RENDRA ALAM menjadi RENDRA ALAM LAMUSE
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan, untuk mencatatkan penggantian/ perubahan Nama Pemohon tersebut pada register yang sedang berjalan, yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya kepada pemohon
Demikian permohonan kami, dan atas pertimbangan dan penyelesaian Bapak kami ucapkan terimakasi |