Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2025/PN Adl 1.MUHAMMAD SYAHID ARIFIN, S.H.M.H.
2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
TUTUN Bin SABEA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 796 /P-31/Eoh.2/4/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SYAHID ARIFIN, S.H.M.H.
2NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUTUN Bin SABEA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa TUTUN Bin SABEA (yang selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Desa Lamoen, Kec. Angata Kab. Konawe Selatan tepatnya di halaman Rumah Saksi AGUS, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Melakukan Perbuatan Yang Mengakibatkan Sakit Atau Luka” yang menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar jam 20.30 WITA, Saksi Korban RABIL Bin HANAFID (yang selanjutnya disebut Saksi Korban) pergi ke acara pesta milik Saksi AGUS di Desa Lamoen Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, setibanya di tempat acara pesta, Saksi Korban bergabung mengikuti tarian lulo, kemudian sekitar jam 23.30 WITA Saksi Korban mengajak Saksi PIJAR untuk pulang dengan berkata berkata “sinimi kita pulang sudah mau hujanmi” lalu Saksi PIJAR menjawab “tunggu dulu sebentar teman teman yang lain supaya kita pulang sama sama”, selanjutnya Saksi Korban bersama Saksi PIJAR duduk dipinggir panggung elekton menunggu teman-teman Saksi Korban, selanjutnya Saksi Korban yang sedang merekam penyanyi yang sedang bernyanyi tiba – tiba Saksi Korban mendengar keributan dari arah belakang Saksi Korban dan melihat Saksi PIJAR sudah dipukul oleh beberapa orang yang Saksi Korban tidak ketahui lalu Saksi Korban bersama teman-teman Saksi Korban langsung bergegas melerai dan menahan orang yang memukul Saksi PIJAR setelah itu Saksi Korban mengamankan Saksi PIJAR yang sudah terluka ke dalam acara pesta milik Saksi AGUS, kemudian tiba - tiba datang Terdakwa membawa kayu panjang bulat berwarna coklat dengan ukuran panjang sekitar 80 cm dengan diameter 20 cm lalu memukul orang-orang yang berada dalam acara pesta milik Saksi AGUS, kemudian Terdakwa mengayunkan kayu tersebut kearah badan Saksi Korban sebanyak satu kali sehingga Saksi Korban langsung menangkis kayu tersebut menggunakan tangan kiri Saksi Korban lalu Saksi Korban menjauh dari Terdakwa sambil berkata “eee kenapa kau pukul saya” kemudian Saksi NUR ALAM berkata “om kau sudah pukulmi RABIL om” lalu Terdakwa menghampiri Saksi NUR ALAM dan berkata“kenapa kenapa kamu juga”  namun Saksi NUR ALAM hanya diam dan tidak menjawab kemudian Terdakwa meninggalkan Saksi NUR ALAM sambil membawa sebatang kayu lalu Terdakwa membuang kayu tersebut di samping tenda acara pesta kemudian petugas kepolisian datang mengamankan acara pesta tersebut, selanjutnya Saksi Korban bersama Saksi AKBAR RASYID melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Angata;
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka memar yaitu luka memar pada lengan bawah kiri sisi belakang titik letak luka terletak dua koma lima sentimeter dibawah siku, bentuk tidak teratur. Ukuran panjang tiga koma dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter. Batas tidak tegas, warna kemerahan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/309/PKM-MTH/VER/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zulkifli Saleh Islami selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Motaha.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya