Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Adl NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. NORVIN Alias NOMI Binti Alm. MAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1534 /P-31/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORVIN Alias NOMI Binti Alm. MAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JUMADAN LATUHANI,S.HNORVIN Alias NOMI Binti Alm. MAHA
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa NORVIN Alias NOMI Binti Alm. MAHA bersama – sama Saksi TOGO MONGGANI Alias TOGO Bin Alm HASANUDDIN (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau meyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal Saksi TOGO MONGGANI Alias TOGO Bin Alm HASANUDDIN menghubungi seseorang bernama Sdr. PABLO (DPO) untuk memesan bahan Shabu sebanyak 1 (satu) gram dan kemudian Saksi TOGO MONGGANI mengirimkan uang ke Akun DANA milik Sdr. PABLO (DPO) sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar 30 menit Saksi TOGO MONGGANI dihubungi oleh Sdr. PABLO (DPO) untuk diarahkan mengambil Shabu tepatnya di gapura samping pagar SMP 21 Konsel Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara yang terbungkus dalam bungkus rokok surya, kemudian setelah Saksi TOGO MONGGANI mengambil Shabu tersebut selanjutnya Terdakwa pulang kerumah mertua Terdakwa di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara, selanjutnya Shabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut Saksi TOGO MONGGANI bagi menjadi 7 (tujuh) sachet kecil untuk Saksi TOGO MONGGANI jual kepada orang-orang yang memesan kepada Saksi TOGO MONGGANI serta apabila Saksi TOGO MONGGANI sedang tidak berada dirumah Saksi TOGO MONGGANI mengarahkan untuk mengambil kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi RUDIANTO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Sanggula Kec. Moramo Utara kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kemudian atas dasar informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan dengan tekhnis under cover buy untuk mengetahui para pelaku tersebut, selanjutnya setelah memperoleh barang bukti hasil under cover buy sebanyak 1 (satu) sachet dan mengetahui ciri-ciri dan keberadaan dari pelaku, kemudian sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Saksi TOGO MONGGANI dan Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sanggula yaitu Saksi ABIDIN. Ditemukan barang  bukti berupa 1 (satu) sachet shabu yang Saksi TOGO MONGGANI telah jual kepada pelanggan Saksi TOGO MONGGANI, 5 (lima) lembar uang pecahan seratus ribu yang ditemukan didalam saku celana serta 1 (satu) buah Handphone Android merk Samsung warna hitam milik Saksi TOGO MONGGANI, 1 (satu) buah dompet / tas kecil warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO warna biru navy milik Terdakwa yang berisikan foto-foto tempelan shabu dan ditemukan 1 (satu) buah sendok pipet dan 6 (enam) buah potongan pipet boba didalam tempat sampah dapur rumah yang mana sebelumnya potongan pipet tersebut berada diatas kulkas namun sempat dibuang oleh Terdakwa ke tempat sampah, untuk selanjutnya Saksi TOGO MONGGANI dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa mengakui ikut membantu Saksi TOGO MONGGANI untuk mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan cara/system tempel yaitu apabila Saksi TOGO MONGGANI Alias TOGO sedang diluar rumah bekerja dan ada yang memesan Shabu, maka Saksi TOGO MONGGANI menghubungi Terdakwa untuk menempelkan/menyimpan shabu disuatu tempat setelah itu Terdakwa foto dan mengirimkan kepada Saksi TOGO MONGGANI dan selanjutnya diteruskan kepada orang yang memesan Narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa sudah sekitar 1 (satu) tahun membantu Saksi TOGO MONGGANI dalam hal melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara apabila ada orang yang akan membeli namun Saksi TOGO MONGGANI sedang tidak berada dirumah kemudian Terdakwa yang memberikan secara langsung atau tabrak tangan paket Shabu tersebut atau dengan cara Terdakwa meletakkan disuatu tempat apabila Terdakwa tidak mengenali pembeli tersebut.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 29 Juli 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1  (satu) bungkus sachet plastik berisikan-kristal bening kode sampel 24.115.11.16.05.0091 dengan berat netto seluruhnya 0,0674 gram, adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ikut memperjual belikan Shabu tersebut kepada orang yang memesan dengan harga/paket Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per sachetnya dengan cara apabila ada orang yang akan membeli namun Saksi TOGO MONGGANI sedang tidak berada dirumah kemudian Terdakwa yang memberikan secara langsung atau tabrak tangan paket Shabu tersebut atau dengan cara Terdakwa meletakkan disuatu tempat apabila Terdakwa tidak mengenali pembeli tersebut.
  • Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa NORVIN Alias NOMI Binti Alm. MAHA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa NORVIN Alias NOMI Binti Alm. MAHA bersama – sama Saksi TOGO MONGGANI Alias TOGO Bin Alm HASANUDDIN (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal Saksi TOGO MONGGANI Alias TOGO Bin Alm HASANUDDIN menghubungi seseorang bernama Sdr. PABLO (DPO) untuk memesan bahan Shabu sebanyak 1 (satu) gram dan kemudian Saksi TOGO MONGGANI mengirimkan uang ke Akun DANA milik Sdr. PABLO (DPO) sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar 30 menit Saksi TOGO MONGGANI dihubungi oleh Sdr. PABLO (DPO) untuk diarahkan mengambil Shabu tepatnya di gapura samping pagar SMP 21 Konsel Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara yang terbungkus dalam bungkus rokok surya, kemudian setelah Saksi TOGO MONGGANI mengambil Shabu tersebut selanjutnya Terdakwa pulang kerumah mertua Terdakwa di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara, selanjutnya Shabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut Saksi TOGO MONGGANI bagi menjadi 7 (tujuh) sachet kecil untuk Saksi TOGO MONGGANI jual kepada orang-orang yang memesan kepada Saksi TOGO MONGGANI serta apabila Saksi TOGO MONGGANI sedang tidak berada dirumah Saksi TOGO MONGGANI mengarahkan untuk mengambil kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi RUDIANTO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Sanggula Kec. Moramo Utara kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kemudian atas dasar informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan dengan tekhnis under cover buy untuk mengetahui para pelaku tersebut, selanjutnya setelah memperoleh barang bukti hasil under cover buy sebanyak 1 (satu) sachet dan mengetahui ciri-ciri dan keberadaan dari pelaku, kemudian sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Saksi TOGO MONGGANI dan Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sanggula yaitu Saksi ABIDIN. Ditemukan barang  bukti berupa 1 (satu) sachet shabu yang Saksi TOGO MONGGANI telah jual kepada pelanggan Saksi TOGO MONGGANI, 5 (lima) lembar uang pecahan seratus ribu yang ditemukan didalam saku celana serta 1 (satu) buah Handphone Android merk Samsung warna hitam milik Saksi TOGO MONGGANI, 1 (satu) buah dompet / tas kecil warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO warna biru navy milik Terdakwa yang berisikan foto-foto tempelan shabu dan ditemukan 1 (satu) buah sendok pipet dan 6 (enam) buah potongan pipet boba didalam tempat sampah dapur rumah yang mana sebelumnya potongan pipet tersebut berada diatas kulkas namun sempat dibuang oleh Terdakwa ke tempat sampah, untuk selanjutnya Saksi TOGO MONGGANI dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa mengakui ikut membantu Saksi TOGO MONGGANI untuk mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan cara/system tempel yaitu apabila Saksi TOGO MONGGANI Alias TOGO sedang diluar rumah bekerja dan ada yang memesan Shabu, maka Saksi TOGO MONGGANI menghubungi Terdakwa untuk menempelkan/menyimpan shabu disuatu tempat setelah itu Terdakwa foto dan mengirimkan kepada Saksi TOGO MONGGANI dan selanjutnya diteruskan kepada orang yang memesan Narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa sudah sekitar 1 (satu) tahun membantu Saksi TOGO MONGGANI dalam hal melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara apabila ada orang yang akan membeli namun Saksi TOGO MONGGANI sedang tidak berada dirumah kemudian Terdakwa yang memberikan secara langsung atau tabrak tangan paket Shabu tersebut atau dengan cara Terdakwa meletakkan disuatu tempat apabila Terdakwa tidak mengenali pembeli tersebut.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 29 Juli 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1  (satu) bungkus sachet plastik berisikan-kristal bening kode sampel 24.115.11.16.05.0091 dengan berat netto seluruhnya 0,0674 gram, adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ikut memperjual belikan Shabu tersebut kepada orang yang memesan dengan harga/paket Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per sachetnya dengan cara apabila ada orang yang akan membeli namun Saksi TOGO MONGGANI sedang tidak berada dirumah kemudian Terdakwa yang memberikan secara langsung atau tabrak tangan paket Shabu tersebut atau dengan cara Terdakwa meletakkan disuatu tempat apabila Terdakwa tidak mengenali pembeli tersebut.
  • Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa NORVIN Alias NOMI Binti Alm. MAHA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya