Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2020/PN Adl | Fitrayadi,S.Sos.,S.H. | SUARDIN BIN HYANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2020/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01/III/2020/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Uraian Singkat Kejadian :
Pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 sekitar jam 09.00 wita, telah terjadi Tindak Pidana Penghinaan Ringan, tempat kejadian perkara di dalam Rumah Saudari SARNIA di Desa Kondono Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan dengan cara sebagai berikut : ---
Perbuatan Penghinaan yang dilakukan oleh Tersangka SUARDIN Bin HYANG terhadap diri Korban Saudari SARNIA dengan cara yang awalnya Tersangka menagih uang pinjaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Kepada Korban namun Korban menolak mengembalikannya karena menganggap uang tersebut merupakan uang yang diberikan Tersangka agar Korban memilihnya saat Pilkades Kondono sehingga Tersangka menghina diri Korban dengan berkata “Kamu makan riba” -------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Tersangka SUARDIN Bin HYANG yang melakukan tindak pidana Penghinaan Ringan, Saudari SARNIA sebagai Korban merasa keberatan dan melaporkannya di Kantor Polsek Laonti untuk diproses secara hukum.
Sesuai pemeriksaan saksi - saksi dan tersangka serta alat bukti yang ada maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa Tersangka patut dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan Ringan.
Melanggar Pasal 315 KUH.Pidana :
Beradarkan Pasal 205 KUHAP dengan ini diserahkan Tersangka SUARDIN Bin HYANG, lahir di Laonti pada tanggal 19 November 1975, Suku Tolaki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta/Kepala Desa, Alamat Desa Kondono Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, kepada Ketua Pengadilan Negeri Andoolo, untuk dapat diputuskan perkaranya melalui Berita Acara Pemeriksaan Cepat / Singkat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |