Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa nama KADEK OGIK yang tercantum dalam KTP,Kartu Keluarga,Akta KELAHIRAN adalah orang yang sama dengan nama MADE OGIK pada jazah Sekolah Dasar, Ijazah Sekolah Menengah Pertama, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan
- Memerintahkan agar Penetapan ini digunakan oleh Pemohon sebatas pada penyesuaian nama pada KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran terhadap nama pada Ijazah Sekolah Dasar, Ijazah Sekolah Menengah Pertama, Ijazah Sekolah Menengah Atas
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|