Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Adl CLERENCE LAHEMA SAMSUHAR MADJID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CLERENCE LAHEMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARDIN.S.HCLERENCE LAHEMA
Tergugat
NoNama
1SAMSUHAR MADJID
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.026.900,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan NegeriAndoolo Cq Majelis Hakim untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan

ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Kontrak Perjanjian Sewa Kendaraan antara Penggugat dan Tergugat;

  3.  Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Kontrak Perjanjian Sewa Kendaraan

  4.  Menghukum  Tergugat untuk  membayar sisa sewa kendaraan selama 2 (dua) bulan secara kontan sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)

  5.  Menghukum  Tergugat untuk  membayar   biaya kerusakan Mobil serta biaya-biaya lain yang timbul akibat kelalaian tergugat secara kontan sebesar Rp. 31.026,900,-( tiga puluh satu juta dua puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah)

  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Ganti Stiker Mobil Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah)

  7. Menghukum tergugat untuk membayar Biaya Transportasi penjemputan Mobil dari Konawe Selatan menuju Kolaka Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah)

  8. Menyatakan sah Akumulasi sisa hutang dan biaya kerusakan Mobil serta biaya-biaya lain yang timbul akibat kelalaian Tergugat sebesar Rp. Rp. 73.026.900 ( Tujuh puluh tiga juta dua puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat.

  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset) banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

  • Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Andoolo berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak