Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa mereka Terdakwa I ANDRI YULIANI K Alias OMBONG bersama-sama dengan Terdakwa II NITA SAPUTRY Alias MAMANYA ANGGUN, pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Bandara Haluoleo Desa Ranooha Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap WAODE SIARTIN (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban), perbuatan mana Para Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, Saksi Korban WAODE SIARTIN yang sedang memasak di dapur kemudian Saksi Korban mendengar teriakan Sdri RAENA (Ibu Terdakwa I) di depan rumah mengatakan “Hoe Siapa ini yang mencabut Patok tanah.ku?” kemudian Saksi Korban keluar dan mengatakan “Saya yang mencabut patok Itu, dan saya kembali bertanya Lalu siapa yang Merusak dan mencabut Pohon jambu Putih Milik saya?” namun Sdri RAENA menyangkal hingga kami terlibat adu mulut, selanjutnya Terdakwa I ANDRI YULIANI K Alias OMBONG keluar ke depan rumah dan langsung memukul bagian mata kanan Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan kemudian kembali meremas bagian mulut/bibir Saksi Korban hingga menjambak Saksi Korban.
- Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa II NITA SAPUTRY Alias MAMANYA ANGGUN datang mendekati Saksi Korban dan memegang tangan Saksi Korban dari belakang sehingga Saksi Korban kembali dipukul oleh Terdakwa I dibagian muka/kepala Saksi Korban hingga Terdakwa I membenturkan jidat/dahi Saksi Korban ke bawah/jalan sehingga Saksi Korban terjatuh dengan posisi tengkurap.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Korban mengalami rasa sakit, bengkak dan memar pada mata bagian kanan, luka pada bagian bibir kiri, memar dan bengkak pada bagian jidad serta kepala yang menyebabkan aktivitas sehari-hari terganggu hingga saat ini, sebagaimana yang tertuang pada Surat Keterangan Visum Et Repertum Puskesmas Ranomeeto dengan Nomor : B / 05 / I / 2024 / Rumkit yang ditandatangani oleh dr. MUSADDAD MUDJABID dengan kesimpulan pada hasil pemeriksaan terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa benjolan pada kepala, luka memar pada dahi, kelopak mata kanan dan punggung serta pelebaran pembulu darah pada bola mata kanan dan luka lecet gores pada bibir, jari manis tangan kanan dan jari telunjuk tangan kiri.
------- Perbuatan Terdakwa I ANDRI YULIANI K Alias OMBONG bersama-sama dengan Terdakwa II NITA SAPUTRY Alias MAMANYA ANGGUN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. ---------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa mereka Terdakwa I ANDRI YULIANI K Alias OMBONG bersama-sama dengan Terdakwa II NITA SAPUTRY Alias MAMANYA ANGGUN, pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Bandara Haluoleo Desa Ranooha Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “penganiayaan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan” terhadap WAODE SIARTIN (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban), perbuatan mana Para Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, Saksi Korban WAODE SIARTIN yang sedang memasak di dapur kemudian Saksi Korban mendengar teriakan Sdri RAENA (Ibu Terdakwa I) di depan rumah mengatakan “Hoe Siapa ini yang mencabut Patok tanah.ku?” kemudian Saksi Korban keluar dan mengatakan “Saya yang mencabut patok Itu, dan saya kembali bertanya Lalu siapa yang Merusak dan mencabut Pohon jambu Putih Milik saya?” namun Sdri RAENA menyangkal hingga kami terlibat adu mulut, selanjutnya Terdakwa I ANDRI YULIANI K Alias OMBONG keluar ke depan rumah dan langsung memukul bagian mata kanan Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan kemudian kembali meremas bagian mulut/bibir Saksi Korban hingga menjambak Saksi Korban.
- Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa II NITA SAPUTRY Alias MAMANYA ANGGUN datang mendekati Saksi Korban dan memegang tangan Saksi Korban dari belakang sehingga Saksi Korban kembali dipukul oleh Terdakwa I dibagian muka/kepala Saksi Korban hingga Terdakwa I membenturkan jidat/dahi Saksi Korban ke bawah/jalan sehingga Saksi Korban terjatuh dengan posisi tengkurap.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Korban mengalami rasa sakit, bengkak dan memar pada mata bagian kanan, luka pada bagian bibir kiri, memar dan bengkak pada bagian jidad serta kepala yang menyebabkan aktivitas sehari-hari terganggu hingga saat ini, sebagaimana yang tertuang pada Surat Keterangan Visum Et Repertum Puskesmas Ranomeeto dengan Nomor : B / 05 / I / 2024 / Rumkit yang ditandatangani oleh dr. MUSADDAD MUDJABID dengan kesimpulan pada hasil pemeriksaan terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa benjolan pada kepala, luka memar pada dahi, kelopak mata kanan dan punggung serta pelebaran pembulu darah pada bola mata kanan dan luka lecet gores pada bibir, jari manis tangan kanan dan jari telunjuk tangan kiri.
------- Perbuatan Terdakwa I ANDRI YULIANI K Alias OMBONG bersama-sama dengan Terdakwa II NITA SAPUTRY Alias MAMANYA ANGGUN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
|