Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. 1.ANSYAHRUL MUKMININ
2.RANDI SAPUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 371 /P-31/Eku.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSYAHRUL MUKMININ[Penahanan]
2RANDI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muharno, S.H.Ansyahrul Mukminin
2Muharno, S.H.Randi Saputra
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa I ANSYAHRUL MUKMININ Bin PAOYIN,  Terdakwa II RANDI SAPUTRA als. RANDI Bin HERI bersama – sama dengan Saksi MUH. SAIFUL ANWAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di luar TPS 01 Desa Watumelewe Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita setelah proses registrasi pemilih ditutup karena semua pemilih yang sudah mendaftar dan selesai proses pencoblosan sekitar pukul 13.20 Wita semua pemilih yang registrasi sudah menyalurkan hak pilihnya. Lalu sekitar pukul 14.00 Wita mulai dilakukan persiapan untuk penghitungan suara, setelah itu proses penghitungan suara pun dimulai dengan membuka kotak suara satu persatu, dimulai dengan menghitung jumlah surat suara yang terpakai dan berada di dalam kotak suara presiden/wakil presiden, Sekitar pukul 15.30 Wita dilanjutkan penghitungan suara DPD RI, prosesnya dilakukan dengan cara yang sama yaitu dimulai dengan membuka kotak suara DPD RI lalu menghitung jumlah surat suara di dalam kotak tersebut, namun pada saat dihitung surat suara pada kotak DPD RI hanya berjumlah 184 surat suara yang mana diketahui saat itu surat suara DPD RI tidak sesuai dengan jumlah daftar hadir yang menyalurkan hak pilihnya yakni berjumlah 185 Pemilih, bahwa saat itu diduga terdapat 1 (satu) lembar surat suara yang masuk di kotak sura lain, sehingga atas kesepakatan bersama perhitungan suara sah dan tidak sah tetap dilanjutkan sampai dengan selesai, namun perekapan pada C-Hasil DPD RI dipending untuk sementara dan belum bisa di isi lembar terakhir pada C-Hasil untuk Pemilihan DPD RI, selanjutnya surat suara untuk pemilihan DPD RI dirapikan (diikat) kembali lalu dimasukan didalam kotak;
  • Bahwa sekitar pukul 16.30 Wita, dilanjutkan dengan penghitungan DPR RI dengan proses yang sama seperti penghitungan surat suara lainnya dan tidak ada kendala sampai proses penghitungan suara DPR RI selesai sekitar pukul 17.00 Wita. Kemudian dilanjutkan penghitungan surat suara DPRD Provinsi, pada saat dilakukan perhitungan surat suara tersebut, ditemukan 1 (satu) surat suara untuk DPD RI yang sebelumnya kurang sehingga terhadap 1 (satu) surat suara DPD RI tersebut Terdakwa II memperlihatkan kepada para saksi partai lainnya, kemudian C-Hasil DPD RI di buka kembali di papan untuk melanjutkan proses penghitungan suara/mencatat kembali hasil suara DPD RI dengan jumlah pemilih dan surat suara DPD sebanyak 185 suara;
  • Setelah selesai perhitungan surat suara DPR Provinsi, sekitar pukul 19.15 Wita Terdakwa II kembali ke TPS dan di TPS sudah ada saksi AHMAD DANDI FEBRIANTO (Anggota KPPS), kemudian sekitar pukul 19.30 Wita datang Saksi MUH. SAIFUL ANWAR bersama Saksi SRI SUWARNISA, S. Pi, lalu Saksi MUH. SAIFUL ANWAR mendekati Terdakwa II dan bertanya “mana kotak suara DPD?” lalu Terdakwa II menunjukkan kotak suara DPD RI tertumpuk berada di bawah kotak suara DPRD kabupaten, selanjutnya Terdakwa II memindahkan kotak suara DPD di atas kotak suara DPRD kabupaten kemudian Saksi MUH. SAIFUL ANWAR menanyakan “mana surat suara tidak sah?” lalu Terdakwa II membuka kotak suara DPD dan menunjukan satu ikat surat suara tidak sah dengan posisi tangan Terdakwa II menunjuk masuk ke dalam kotak suara Sambil Terdakwa II berkata “yang ikatannya paling tebal”, lalu Saksi MUH. SAIFUL ANWAR langsung mengambil surat suara tersebut. Kemudian Terdakwa II bertanya “itu untuk apa?” dan dijawab oleh Saksi MUH. SAIFUL ANWAR “ini ada arahannya pak camat, semua panitia sudah tahu, tunggu saja nanti” setelah itu Saksi MUH. SAIFUL ANWAR keluar membawa surat suara yang tidak sah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar ke luar TPS, dan sekitar dua puluh menit kemudian Saksi MUH. SAIFUL ANWAR kembali masuk ke TPS dan berkata kepada Terdakwa II “ini surat suara 18 (delapan belas) yang sah untuk LENI (caleg DPD RI Nomor Urut 11) dan ini 9 (sembilan) surat suara yang tidak sah” lalu Saksi MUH. SAIFUL ANWAR langsung memasukan surat suara tersebut ke dalam kotak kemudian Saksi MUH. SAIFUL ANWAR langsung keluar dari TPS.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul  20.00 Wita proses perhitungan suara DPRD Kabupaten dilanjutkan sampai pukul 22.30 Wita, setelah proses perhitungan suara untuk DPRD kabupaten selesai kemudian Terdakwa II juga memastikan kembali 18 (delapan belas) surat suara yang di masukan oleh Saksi MUH. SAIFUL ANWAR tersebut, dengan cara Terdakwa II menghitung kembali semua surat suara di dalam kotak DPD yang jumlahnya 185 (seratus delapan puluh lima) surat suara, dan Terdakwa II membuka juga satu persatu 18 (delapan belas) surat suara untuk memastikan bahwa benar telah tercoblos dan Terdakwa II melihat langsung 18 (delapan belas) surat suara tersebut telah tercoblo untuk Caleg DPD RI nomor urut 11 atas nama LENI ANDRIANI, selanjutnya Terdakwa II memasukan kembali ke dalam kotak suara;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II melaporkan perbuatan Saksi MUH. SAIFUL ANWAR yang membawa keluar 27 lembar surat suara tidak sah untuk DPD RI kepada Terdakwa I dengan berkata “bagaimanami ini?” kemudian Terdakwa I meminta agar menghubungi Saksi MUH. SAIFUL ANWAR terlebih dahulu sehingga saat itu Saksi DANDI mencoba menghubungi Saksi MUH. SAIFUL ANWAR melalui Handphone namun tidak di angkat, selanjutnya Terdakwa I memerintahkan kepada Terdakwa II untuk merubah C-Hasil DPD RI agar surat suara di dalam kotak dengan C-Hasil menjadi sinkron/sama, sehingga Terdakwa II pun langsung melakukan perubahan C-Hasil DPD RI dengan cara menghapus menggunakan TipeX;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama – sama Saksi MUH. SAIFUL ANWAR tersebut, menjadikan penambahan suara untuk Caleg DPD RI atas nama LENI ANDRIANI nomor urut 11 yang semula berjumlah 84 suara menjadi 103 suara;

 

------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya