Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Adl 1.EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
KISAN Alias HERI Bin KISMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 797 /P-31/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KISAN Alias HERI Bin KISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa KISAN Als HERI Bin KISMAN pada Hari Sabtu tanggal 06 April 2024, sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2023, bertempat di Desa Lamong Jaya Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhakyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 06 April 2024, sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa berangkat dari Kota Kendari menuju ke PT. Merbau (Perusahaan Kebun Kelapa Sawit)  di Desa Laeya, Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra berwarna putih dengan tujuan untuk memperbaiki Exavator. Kemudian sekira pukul 12.30 Wita terdakwa selesai memperbaiki Exavator dan  melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Lamong Jaya, lalu terdakwa menghampiri toko beras milik Saksi NURALI untuk berpura-pura sebagai pembeli beras dan ketika terdakwa sedang menanyakan harga beras, terdakwa melihat di samping rumah Saksi NURALI sedang terparkir 1 Unit Mobil Pick Up dengan bermuatan 31 (tiga puluh satu) karung kemudian terdakwa pergi meninggalkan toko beras milik Saksi NURALI.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wita terdakwa kembali toko beras milik Saksi NURALI untuk mengcek situasi dan terdakwa melihat 1 Unit Mobil Pick Up yang bermuatan beras telah terparkir di Garasi samping kanan rumah Saksi NURALI sehingga terdakwa kembali meninggalkan toko beras Saksi NURALI untuk menunggu waktu yang pas. Kemudian sekira pukul 18.30 Wita terdakwa kembali ke rumah Saksi NURALI dan langsung memarkir mobil yang digunakan tepat disamping mobil pick up yang memuat 31 (tiga puluh satu) karung beras lalu terdakwa langsung mengambil beras tersebut dengan cara memikul untuk memindahkan kedalam mobil Merk Daihatsu Sigra yang terdakwa gunakan begitu seterusnya hingga terdakwa berhasil memindahkan 31 (tiga puluh satu) karung beras yang diantaranya yaitu 3 (tiga) karung beras ukuran 50Kg, 8 (delapan) karung beras ukuran 25kg, 20 (dua puluh) karung beras ukuran 10kg. Kemudian setelah selesai memindahkan semua beras tersebut, terdakwa langsung membawa beras tersebut menuju kios sembako milik Saksi AZIS BEDDU di Desa Morosi Kec. Morosi Kab. Konawe untuk dijual dan dari 31 (tiga puluh satu) karung beras tersebut terdakwa memperoleh hasil penjualan sebesar Rp. 7.080.000,- (tujuh juta delapan puluh ribu rupiah), kemudian setelah menerima uang hasil penjualan beras tersebut terdakwa langsung pulang kerumah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi NURALI mengalami kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa KISAN Als HERI Bin KISMAN pada Hari Sabtu tanggal 06 April 2024, sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2023, bertempat di Desa Lamong Jaya Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 06 April 2024, sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa berangkat dari Kota Kendari menuju ke PT. Merbau (Perusahaan Kebun Kelapa Sawit)  di Desa Laeya, Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra berwarna putih dengan tujuan untuk memperbaiki Exavator. Kemudian sekira pukul 12.30 Wita terdakwa selesai memperbaiki Exavator dan  melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Lamong Jaya, lalu terdakwa menghampiri toko beras milik Saksi NURALI untuk berpura-pura sebagai pembeli beras dan ketika terdakwa sedang menanyakan harga beras, terdakwa melihat di samping rumah Saksi NURALI sedang terparkir 1 Unit Mobil Pick Up dengan bermuatan 31 (tiga puluh satu) karung kemudian terdakwa pergi meninggalkan toko beras milik Saksi NURALI.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wita terdakwa kembali toko beras milik Saksi NURALI untuk mengcek situasi dan terdakwa melihat 1 Unit Mobil Pick Up yang bermuatan beras telah terparkir di Garasi samping kanan rumah Saksi NURALI sehingga terdakwa kembali meninggalkan toko beras Saksi NURALI untuk menunggu waktu yang pas. Kemudian sekira pukul 18.30 Wita terdakwa kembali ke rumah Saksi NURALI dan langsung memarkir mobil yang digunakan tepat disamping mobil pick up yang memuat 31 (tiga puluh satu) karung beras lalu terdakwa langsung mengambil beras tersebut dengan cara memikul untuk memindahkan kedalam mobil Merk Daihatsu Sigra yang terdakwa gunakan begitu seterusnya hingga terdakwa berhasil memindahkan 31 (tiga puluh satu) karung beras yang diantaranya yaitu 3 (tiga) karung beras ukuran 50Kg, 8 (delapan) karung beras ukuran 25kg, 20 (dua puluh) karung beras ukuran 10kg. Kemudian setelah selesai memindahkan semua beras tersebut, terdakwa langsung membawa beras tersebut menuju kios sembako milik Saksi AZIS BEDDU di Desa Morosi Kec. Morosi Kab. Konawe untuk dijual dan dari 31 (tiga puluh satu) karung beras tersebut terdakwa memperoleh hasil penjualan sebesar Rp. 7.080.000,- (tujuh juta delapan puluh ribu rupiah), kemudian setelah menerima uang hasil penjualan beras tersebut terdakwa langsung pulang kerumah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi NURALI mengalami kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya