Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa ADE IRFAN Alias ADE Bin GAMILI, pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Desa Watumokala Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau meyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar jam 18.30 wita Terdakwa menelfon sdr. TOJENG (DPO) untuk memesan/membeli paket shabu dengan harga Rp.600.000,- untuk selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang tersebut pada BANK JAGO yang terdakwa sudah lupa nomor rekeningnya, lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada sdr. TOJENG, kemudian Terdakwa diberikan foto/alamat tempat shabu tersebut disimpan/ditempel, dimana alamat shabu tersebut disimpan/ditempel di bawah pohon gamal yang sudah mati yang berada di lorong masuk pasar DU setelah jembatan pertama, kemudian setelah Terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumah dan membuka paket shabu tersebut, untuk selanjutnya sebagian Terdakwa konsumsi dan sebagian lagi Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket dimana yang 1 paket Terdakwa simpan dalam sachet dan yang 1 paket lagi Terdakwa simpan dalam sachet dan dimasukkan dalam pipet boba warna hitam, kemudian Terdakwa menyimpan 2 paket shabu tersebut dalam kantong celana Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar jam 00.15 wita pada saat Terdakwa bermain handphone di ruang tamu rumah Terdakwa, Terdakwa didatangi oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Andoolo Barat kerap terjadi dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan sudah sangat meresahkan Masyarakat, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi I Wayan Yasa selaku Kepala Dusun dan dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 2 (dua) sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0.63 gram berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa serta barang-barang non narkotika lainnya yaitu 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah potongan pipet boba warna hitam, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah handphone android merk REALMI warna hitam dengan nomor Sim card 081356539495. IMEI I 868783074664097. IMEI II 868783074664089, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Konawe Selatan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari tertanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Novi Arbayanti, S. Far., Apt selaku pemeriksa ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus sachet plastic berisikan kristal bening sampel 25.115.11.16.05.0099.k tersebut adalah benar mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan I yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2002 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (kali) kali memesan/membeli paket Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Tojeng dan keuntungan yang Terdakwa peroleh yakni Terdakwa mendapatkan sisa untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa ADE IRFAN Alias ADE Bin GAMILI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa ADE IRFAN Alias ADE Bin GAMILI, pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Desa Watumokala Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar jam 18.30 wita Terdakwa menelfon sdr. TOJENG (DPO) untuk memesan/membeli paket shabu dengan harga Rp.600.000,- untuk selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang tersebut pada BANK JAGO yang terdakwa sudah lupa nomor rekeningnya, lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada sdr. TOJENG, kemudian Terdakwa diberikan foto/alamat tempat shabu tersebut disimpan/ditempel, dimana alamat shabu tersebut disimpan/ditempel di bawah pohon gamal yang sudah mati yang berada di lorong masuk pasar DU setelah jembatan pertama, kemudian setelah Terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumah dan membuka paket shabu tersebut, untuk selanjutnya sebagian Terdakwa konsumsi dan sebagian lagi Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket dimana yang 1 paket Terdakwa simpan dalam sachet dan yang 1 paket lagi Terdakwa simpan dalam sachet dan dimasukkan dalam pipet boba warna hitam, kemudian Terdakwa menyimpan 2 paket shabu tersebut dalam kantong celana Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar jam 00.15 wita pada saat Terdakwa bermain handphone di ruang tamu rumah Terdakwa, Terdakwa didatangi oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Andoolo Barat kerap terjadi dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan sudah sangat meresahkan Masyarakat, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi I Wayan Yasa selaku Kepala Dusun dan dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 2 (dua) sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0.63 gram berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa serta barang-barang non narkotika lainnya yaitu 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah potongan pipet boba warna hitam, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah handphone android merk REALMI warna hitam dengan nomor Sim card 081356539495. IMEI I 868783074664097. IMEI II 868783074664089, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Konawe Selatan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari tertanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Novi Arbayanti, S. Far., Apt selaku pemeriksa ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus sachet plastic berisikan kristal bening sampel 25.115.11.16.05.0099.k tersebut adalah benar mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan I yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2002 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (kali) kali memesan/membeli paket Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Tojeng dan keuntungan yang Terdakwa peroleh yakni Terdakwa mendapatkan sisa untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa ADE IRFAN Alias ADE Bin GAMILI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------ |