Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. MUH. SAIFUL ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 370 /P-31/Eku.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. SAIFUL ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muharno, S.H.Muh. Saiful Anwar
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa TERDAKWA MUH. SAIFUL ANWAR, S.Pd, Bersama-sama dengan Saksi ANSYAHRUL MUKMININ Bin PAOYIN,  dan Saksi RANDI SAPUTRA als. RANDI Bin HERI (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di luar TPS 01 Desa Watumelewe Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita setelah proses registrasi pemilih ditutup karena semua pemilih yang sudah mendaftar dan selesai proses pencoblosan sekitar pukul 13.20 Wita semua pemilih yang registrasi sudah menyalurkan hak pilihnya. Lalu sekitar pukul 14.00 Wita mulai dilakukan persiapan untuk penghitungan suara, setelah itu proses penghitungan suara pun dimulai dengan membuka kotak suara satu persatu, dimulai dengan menghitung jumlah surat suara yang terpakai dan berada di dalam kotak suara presiden/wakil presiden, Sekitar pukul 15.30 Wita dilanjutkan penghitungan suara DPD RI, prosesnya dilakukan dengan cara yang sama yaitu dimulai dengan membuka kotak suara DPD RI lalu menghitung jumlah surat suara di dalam kotak tersebut, namun pada saat dihitung surat suara pada kotak DPD RI hanya berjumlah 184 surat suara yang mana diketahui saat itu surat suara DPD RI tidak sesuai dengan jumlah daftar hadir yang menyalurkan hak pilihnya yakni berjumlah 185 Pemilih, bahwa saat itu diduga terdapat 1 (satu) lembar surat suara yang masuk di kotak suara lain, sehingga atas kesepakatan bersama perhitungan suara sah dan tidak sah tetap dilanjutkan sampai dengan selesai, namun perekapan pada C-Hasil DPD RI dipending untuk sementara dan belum bisa di isi lembar terakhir pada C-Hasil untuk Pemilihan DPD RI, selanjutnya surat suara untuk pemilihan DPD RI dirapikan (diikat) kembali lalu dimasukan didalam kotak;
  • Bahwa sekitar pukul 16.30 Wita, dilanjutkan dengan penghitungan DPR RI dengan proses yang sama seperti penghitungan surat suara lainnya dan tidak ada kendala sampai proses penghitungan suara DPR RI selesai sekitar pukul 17.00 Wita. Kemudian dilanjutkan penghitungan surat suara DPRD Provinsi, pada saat dilakukan perhitungan surat suara tersebut, ditemukan 1 (satu) surat suara untuk DPD RI yang sebelumnya kurang sehingga terhadap 1 (satu) surat suara DPD RI tersebut Saksi RANDI SAPUTRA memperlihatkan kepada para saksi partai lainnya, kemudian C-Hasil DPD RI di buka kembali di papan untuk melanjutkan proses penghitungan suara/mencatat kembali hasil suara DPD RI dengan jumlah pemilih dan surat suara DPD sebanyak 185 suara;
  • Setelah selesai perhitungan surat suara DPR Provinsi, sekitar pukul 19.15 Wita Saksi RANDI SAPUTRA kembali ke TPS dan di TPS sudah ada saksi AHMAD DANDI FEBRIANTO (Anggota KPPS), kemudian sekitar pukul 19.30 Wita datang terdakwa bersama Saksi SRI SUWARNISA, S. Pi, lalu Tedakwa mendekati Saksi RANDI SAPUTRA dan bertanya “mana kotak suara DPD?” lalu Saksi RANDI SAPUTRA menunjukkan kotak suara DPD RI tertumpuk berada di bawah kotak suara DPRD kabupaten, selanjutnya Saksi RANDI SAPUTRA memindahkan kotak suara DPD di atas kotak suara DPRD kabupaten kemudian Terdakwa menanyakan “mana surat suara tidak sah?” lalu Saksi RANDI SAPUTRA membuka kotak suara DPD dan menunjukan satu ikat surat suara tidak sah dengan posisi tangan Saksi RANDI SAPUTRA menunjuk masuk ke dalam kotak suara Sambil Saksi RANDI SAPUTRA berkata “yang ikatannya paling tebal”, lalu terdakwa langsung mengambil surat suara tersebut. Kemudian Saksi RANDI  SAPUTRA bertanya “itu untuk apa?” dan dijawab oleh Terdakwa “ini ada arahannya pak camat, semua panitia sudah tahu, tunggu saja nanti” setelah itu Terdakwa keluar membawa surat suara yang tidak sah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar ke luar TPS, dan sekitar dua puluh menit kemudian Terdakwa kembali masuk ke TPS dan berkata kepada Saksi RANDI SAPUTRA “ini surat suara 18 (delapan belas) yang sah untuk LENI (caleg DPD RI Nomor Urut 11) dan ini 9 (sembilan) surat suara yang tidak sah” lalu Terdakwa langsung memasukan surat suara tersebut ke dalam kotak suara kemudian Terdakwa langsung keluar dari TPS.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul  20.00 Wita proses perhitungan suara DPRD Kabupaten dilanjutkan sampai pukul 22.30 Wita, setelah proses perhitungan suara untuk DPRD kabupaten selesai kemudian Saksi RANDI SAPUTRA juga memastikan kembali 18 (delapan belas) surat suara yang di masukan oleh Terdakwa tersebut, dengan cara Saksi RANDI SAPUTRA menghitung kembali semua surat suara di dalam kotak DPD yang jumlahnya 185 (seratus delapan puluh lima) surat suara, dan Saksi RANDI SAPUTRA membuka juga satu persatu 18 (delapan belas) surat suara untuk memastikan bahwa benar telah tercoblos dan Saksi RANDI SAPUTRA melihat langsung 18 (delapan belas) surat suara tersebut telah tercoblo untuk Caleg DPD RI nomor urut 11 atas nama LENI ANDRIANI, selanjutnya Saksi RANDI SAPUTRA memasukan kembali ke dalam kotak suara;
  • Bahwa selanjutnya Saksi RANDI SAPUTRA melaporkan perbuatan Terdakwa yang membawa keluar 27 lembar surat suara tidak sah untuk DPD RI kepada Saksi ANSYAHRUL MUKMININ dengan berkata “bagaimanami ini?” kemudian Saksi ANSYAHRUL MUKMININ meminta agar menghubungi Terdakwa terlebih dahulu sehingga saat itu Saksi DANDI mencoba menghubungi Terdakwa melalui Handphone namun tidak di angkat, selanjutnya Saksi ANSYAHRUL MUKMININ memerintahkan kepada Saksi RANDI SAPUTRA untuk merubah C-Hasil DPD RI agar surat suara di dalam kotak dengan C-Hasil menjadi sinkron/sama, sehingga Saksi RANDI SAPUTRA pun langsung melakukan perubahan C-Hasil DPD RI dengan cara menghapus menggunakan TipeX;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi RANDI SAPUTRA dan Saksi ANSYAHRUL MUKMININ, menjadikan penambahan suara untuk Caleg DPD RI atas nama LENI ANDRIANI nomor urut 11 yang semula berjumlah 84 suara menjadi 103 suara;

------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya