Petitum Permohonan |
PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan Persetubuhan Terhada Anak Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 Perpu UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak oleh Kepala Kepolisian Sektor Ranomeeto adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 11/ V / 2023 / Reskrim tanggal tanggal 20 Mei 2023 terkait Tindak Pidana Persetubuhan Terhada Anak Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 Perpu UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |