Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Adl ERMAN HASNIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Adl
Tanggal Surat Jumat, 21 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAJAR NUR YUSUF, SH.ERMAN
Tergugat
NoNama
1HASNIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 360.000.000,00
Petitum
1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya sebesar Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materil dan imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari  TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, verzet, maupun peninjauan kembali (PK);
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Kelas II yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak