INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Adl | ERMAN | HASNIATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 360.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya sebesar Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materil dan imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, verzet, maupun peninjauan kembali (PK);
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Kelas II yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |