Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Adl Tamsil Hidayat Pambahako KEPALA KEPOLISIAN RESORT KONAWE SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Adl
Tanggal Surat Rabu, 18 Mei 2022
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2022/PN Adl
Pemohon
NoNama
1Tamsil Hidayat Pambahako
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KONAWE SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan Penyelidikan yang dilaksanakan oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/III/2022/SPKT/POLSEK LAONTI/POLRES KONSEL/ POLDA SULTRA, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02/IV/2022/Satreskrim, tanggal 07 April 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  • Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/10/V/2022/Satreskrim, Tanggal 10 Mei 2022 tentang penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/12/V/2022/Satreskrim tertanggal 11 Mei 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
  • Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  • Memerintahkan Agar Pemohon Segera dikeluarkan dari tahanan Rutan Polda Sultra;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya         (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya