Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Adl 1.ANDI MAPPASUKKI
2.ANDI INDAH INDRA RIA,SPT
3.ANDI ADAM MAPPASUKKI
4.ANDI AGUNG MAPPASUKKI
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN Cq. BUPATI KONAWE SELATAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Adl
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI MAPPASUKKI
2ANDI INDAH INDRA RIA,SPT
3ANDI ADAM MAPPASUKKI
4ANDI AGUNG MAPPASUKKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Ridwan Zainal, SHANDI MAPPASUKKI
2M.Ridwan Zainal, SHANDI INDAH INDRA RIA,SPT
3M.Ridwan Zainal, SHANDI ADAM MAPPASUKKI
4M.Ridwan Zainal, SHANDI AGUNG MAPPASUKKI
5M.Ridwan Zainal, SHANDI AGUNG MAPPASUKKI
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN Cq. BUPATI KONAWE SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat  untuk  seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pernilik tahah yang terletak di Jl. Poros Potoro Andoolo Kab. Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00115, Desa/Kel Potoro, tanggal 6 November 2004 Kah. Konsel, Surat Ukur (SU) No.39 / Potoro / 2004, NIB; 21.07.01.24.00040, Tanggal 22 Agustus 2004. Dengan luas Tanah 19.070 M2, atasnama Ors. H. A. MAPPASUKKI, berdasarkan Sertiflkat Hak Milik (SHM) Nomor:00109, Desa/Kel Potoro, tanggal 6 November 2004 Kah. Konsel, Surat Ukur (SU) No.40/Potoro/2004, NIB; 21.07.01.24.00041, Tanggal 22 Agustus 2004. Dengan luas Tanahll.600 M2,atasnamalr.A. INDAH INDRA RIA, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:00085, Desa/Kel Potoro, tanggal 6 November 2004 Kab.Konsel, Surat Ukur (SU) No.37/Potoro/2004, NIB; 21.07.01.24.00038, Tanggal 22 Agustus 2004. Dengan luas Tanahl 7.800 M2, atasnama A. ADAM. M, SE, berdasarkan Sertiflkat Hak Milik (SHM) Nomor:00112, Desa/Kel Potoro, tanggal 6 November 2004 Kah. Konsel, Surat Ukur (SU) No.38/Potoro/2004, NIB; 21.07.01.24.00039, Tanggal 22 Agustus 2004. Dengan luas Tanahl 2.800 M2, atas nama A. AGUNG, S.Sos. Dan berdasarkan BERITA ACARA PENATAAN BATAS/PENGUKURAN ULANG No. Ol/BAPU-21.07/Xll/2018 yang diterbitkan oleh a.n Kepala Kantor Pertanahan Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan tanggal 04 Desember 2018.

3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan tanah milik Penggugat a quo, dan menyerahkan kepada ANDI MAPPASUKKI, ANDI INDAH INDRA RIA, SPT, ANDI ADAM  MAPPASUKKI,  Dan  ANDI  AGUNG  MAPPASUKKI  selaku  Pemilik (Penggugat) secara sukarela dengan tanpa syarat;

5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentenguntukmembayarseluruhbiaya yang timbuldalamperkaraperdata ini;

Dan/atau jika yang mulia Majelis Hakim berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak