Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2025/PN Adl | 1.ANDI MAPPASUKKI 2.ANDI INDAH INDRA RIA,SPT 3.ANDI ADAM MAPPASUKKI 4.ANDI AGUNG MAPPASUKKI |
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN Cq. BUPATI KONAWE SELATAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Adl | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pernilik tahah yang terletak di Jl. Poros Potoro Andoolo Kab. Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00115, Desa/Kel Potoro, tanggal 6 November 2004 Kah. Konsel, Surat Ukur (SU) No.39 / Potoro / 2004, NIB; 21.07.01.24.00040, Tanggal 22 Agustus 2004. Dengan luas Tanah 19.070 M2, atasnama Ors. H. A. MAPPASUKKI, berdasarkan Sertiflkat Hak Milik (SHM) Nomor:00109, Desa/Kel Potoro, tanggal 6 November 2004 Kah. Konsel, Surat Ukur (SU) No.40/Potoro/2004, NIB; 21.07.01.24.00041, Tanggal 22 Agustus 2004. Dengan luas Tanahll.600 M2,atasnamalr.A. INDAH INDRA RIA, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:00085, Desa/Kel Potoro, tanggal 6 November 2004 Kab.Konsel, Surat Ukur (SU) No.37/Potoro/2004, NIB; 21.07.01.24.00038, Tanggal 22 Agustus 2004. Dengan luas Tanahl 7.800 M2, atasnama A. ADAM. M, SE, berdasarkan Sertiflkat Hak Milik (SHM) Nomor:00112, Desa/Kel Potoro, tanggal 6 November 2004 Kah. Konsel, Surat Ukur (SU) No.38/Potoro/2004, NIB; 21.07.01.24.00039, Tanggal 22 Agustus 2004. Dengan luas Tanahl 2.800 M2, atas nama A. AGUNG, S.Sos. Dan berdasarkan BERITA ACARA PENATAAN BATAS/PENGUKURAN ULANG No. Ol/BAPU-21.07/Xll/2018 yang diterbitkan oleh a.n Kepala Kantor Pertanahan Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan tanggal 04 Desember 2018. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan tanah milik Penggugat a quo, dan menyerahkan kepada ANDI MAPPASUKKI, ANDI INDAH INDRA RIA, SPT, ANDI ADAM MAPPASUKKI, Dan ANDI AGUNG MAPPASUKKI selaku Pemilik (Penggugat) secara sukarela dengan tanpa syarat; 5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentenguntukmembayarseluruhbiaya yang timbuldalamperkaraperdata ini; Dan/atau jika yang mulia Majelis Hakim berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |