Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa RUHATI Alias MAMA ASRIADI Binti MUASABE (selanjutnya disebut Terdakwa I) Binti MUASABE dan Terdakwa SUMARNI Binti H. PALIWANG (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023 yang bertempat di Rumah Kos milik ADE MUSWANTO di dermaga atau jembatan Lorong Bajo Desa Torobulu Kec. Laeya Kab. Konsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan, ”melakukan, menyuruh melakukan, turut serta menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------
- Bahwa terdakwa II memiliki Pangkalan Gas LPG 3 Kg berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Agen PT. Hastuti Prima Gas Nomor : 094/PT.HPG/S/09/01/2023 yang beralamat di Dusun II Desa Torobulu Kec. Laeya Kab. Konsel dengan Harga beli Rp. 19.000,- (Sembilan belas ribu rupiah) per tabung dengan kuota 300 (tiga ratus) tabung gas LPG per 1 (satu) bulan, dimana dalam Poin 3 menyebutkan bahwa daerah penyaluran wilayah Konawe Selatan.
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wita, Terdakwa I menerima telpon oleh seseorang yang mengaku bernama MAMANYA TUTUN dan menyampaikan hendak menyewa perahu miliknya guna mengangkut Gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) sebanyak 100 (seratus) buah dari pangkalan gas milik Terdakwa II menuju Tanjung Pinang Kab. Muna Barat, lalu Terdakwa I sepakat untuk menyewakan perahu miliknya dengan harga sewa sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I mendatangi pangkalan gas di rumah Terdakwa II lalu bertanya dengan mengatakan ”apakah sudah ada gasnya?” lalu Terdakwa II menjawab dengan mengatakan ”belum datang, dan nanti apabila sudah datang barulah saya hubungiki”, lalu Terdakwa I pada saat sampai di rumah dihubungi melalui telpon oleh MAMANYA TUTUN yang memberitahu bahwa telah dikirim uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening Terdakwa I untuk pembayaran pembelian Gas LPG sebanyak 100 (seratus) buah ke rekening milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I kembali mendatangi Pangkalan gas dan bertanya kepada Terdakwa II dengan mengatakan ”apakah sudah ada gas” lalu Terdakwa II menjawab dengan mengatakan ”sementara membongkar mi aji laki-laki dipangkalan gas diatas”, beberapa saat kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk memberitahu bahwa tengah malam nanti Gas LPG tersebut akan diantar, lalu pada pukul 24.00 WITA Terdakwa II bersama Saksi ISMAIL datang dan meletakan 100 (seratus) buah Gas LPG di samping rumah Terdakwa I, lalu saat akan pulang Terdakwa I menutup Gas LPG tersebut menggunakan terpal.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 wita di Dermaga Desa Torobulu Kec. Laeya Kab. Konsel, Terdakwa I memuat keseluruhan Gas LPG ke perahu miliknya bersama dengan Saksi ANJAS, namun perahu batal berangkat dikarenakan ombak dan angin yang kencang, lalu Terdakwa I Kembali mengikat perahunya ke ujung dermaga serta memindahkan sebanyak 30 (tiga puluh) tabung Gas LPG ke perahu lainnya yang sedang parkir di Dermaga, kemudian sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II untuk melakukan pembayaran tabung Gas LPG sebesar Rp2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wita, saksi IMRAN bersama dengan saksi HARTONO dan saksi HENRI yang merupakan anggota Polres Konawe Selatan yang sebelumnya telah mendapat laporan tentang terdakwa I sedang melakukan pengangkutan gas LPG 3 kg mendatangi rumah terdakwa I dan menemukan terdakwa I telah memuat 100 buah tabung gas LPG 3 kg di atas 2 (dua) buah perahu body batang yang terparkir di atas perairan pantai samping kiri rumah terdakwa I dan selanjutnya terdakwa I beserta barang bukti 100 buah tabung gas LPG 3 kg di amankan di kantor Polsek Lainea untuk di proses lebih lanjut.
---- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU. RI. No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------- |