Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa GUNAWAN ARIF Alias DEDY BIN ALM. H. ARIF TOASA bersama-sama dengan Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN (didakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat kurang lebih 16,18 (enam belas koma delapan belas) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekitar jam 20.30 WITA Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN menghubungi Terdakwa dan menyampaikan akan turun lagi untuk mengambil bahan (shabu), kemudian Terdakwa menjawab “oh iye kita turunmi ke Kendari nanti saya hubungi dulu orang dalam”, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara “OM” untuk memesan shabu sebanyak 10 gram, namun “OM” mengirimkan shabu kepada Terdakwa sebanyak 20 gram yang Terdakwa ambil didepan SMP Puuwatu tepatnya di depan warung penjual bakso yang sudah ditempel/disimpan disamping pot bunga pagar warung bakso. Kemudian pada hari yang sama Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 WITA Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN tiba digudang samping rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan kepada Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN sebanyak 3 sachet yang setiap sachetnya berisi 2 gram yang kemudian dibayar oleh Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN kepada Terdakwa sejumlah Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa sebelumnya Kepolisian Resor Konawe Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat, disekitaran Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, marak terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan dengan Tehnik Under Cover Buy (Pembelian Terselubung), setelah memperoleh barang bukti hasil Under Cover Buy sebanyak 2 (dua) paket/sachet shabu, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WITA saat Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN berada di rumah Saksi TAHAR yang beralamat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konwe Selatan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti shabu milik Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN sebanyak 7 (tujuh) paket/sachet shabu sehingga jumlah keseluruhan barang bukti shabu dari Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN sebanyak 9 (Sembilan) paket/sachet shabu kemudian dilakukan interogasi dan Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN mengakui bahwa ia memperoleh shabu tersebut dari Terdakwa di Kota Kendari.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Jl. Prof. M. Yamin Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Tim Satresnarkoba Polres Konawe Selatan menangkap Terdakwa di gudang samping rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti shabu sebanyak 21 (dua puluh satu) paket/sachet di dalam bungkus rokok class mild yang disimpan dalam gudang samping rumah tepatnya dibawah susunan tehel dan batako milik Terdakwa. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Konawe Selatan membawa Terdakwa dan Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN beserta barang bukti shabu dan barang bukti lainnya ke Kantor Polres Konawe Selatan.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 21 Sachet yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 16,18 (enam belas koma delapan belas) gram dengan rincian sebagai berikut:
- Sachet 1 : berat bruto 10,21 gram
- Sachet 2 : berat bruto 0,34 gram
- Sachet 3 : berat bruto 0,27 gram
- Sachet 4 : berat bruto 0,22 gram
- Sachet 5 : berat bruto 0,22 gram
- Sachet 6 : berat bruto 0,22 gram
- Sachet 7 : berat bruto 0,22 gram
- Sachet 8 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 9 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 10 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 11 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 12 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 13 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 14 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 15 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 16 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 17 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 18 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 19 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 20 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 21 : berat bruto 0,32 gram
- 1 (satu) ball sachet kosong ukuran besar;
- 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) ball pipet boba;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) buah pirex kaca;
- 2 (dua) buah bong;
- 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) lakban double tip;
- 1 (satu) buah solatip bening;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 2 (dua) buah sumbu/kompor shabu;
- 5 (lima) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah;
- 6 (enam) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah;
- 1 (satu) buah HP Android merk VIVO Y16 warna Gray metalik dengan nomor SIM CARD 082358243514 dan nomor IMEI 869018061963635, 862645040327024.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari Nomor: PP.01.01.6B.08.24.918 tanggal 8 Agustus 2024, milik Terdakwa adalah benar berupa serbuk Kristal warna putih mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---- Perbuatan Terdakwa GUNAWAN ARIF Alias DEDY BIN ALM. H. ARIF TOASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa GUNAWAN ARIF Alias DEDY BIN ALM. H. ARIF TOASA bersama-sama dengan Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN (didakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu seberat kurang lebih 16,18 (enam belas koma delapan belas) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekitar jam 20.30 WITA Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN menghubungi Terdakwa dan menyampaikan akan turun lagi untuk mengambil bahan (shabu), kemudian Terdakwa menjawab “oh iye kita turunmi ke Kendari nanti saya hubungi dulu orang dalam”, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara “OM” untuk memesan shabu sebanyak 10 gram, namun “OM” mengirimkan shabu kepada Terdakwa sebanyak 20 gram yang Terdakwa ambil didepan SMP Puuwatu tepatnya di depan warung penjual bakso yang sudah ditempel/disimpan disamping pot bunga pagar warung bakso. Kemudian pada hari yang sama Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 WITA Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN tiba digudang samping rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan kepada Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN sebanyak 3 sachet yang setiap sachetnya berisi 2 gram yang kemudian dibayar oleh Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN kepada Terdakwa sejumlah Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa Kepolisian Resor Konawe Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat, disekitaran Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, marak terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan dengan Tehnik Under Cover Buy (Pembelian Terselubung), setelah memperoleh barang bukti hasil Under Cover Buy sebanyak 2 (dua) paket/sachet shabu, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WITA saat Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN berada di rumah Saksi TAHAR yang beralamat di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konwe Selatan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti shabu milik Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN sebanyak 7 (tujuh) paket/sachet shabu sehingga jumlah keseluruhan barang bukti shabu dari Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN sebanyak 9 (Sembilan) paket/sachet shabu kemudian dilakukan interogasi dan Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN mengakui bahwa ia memperoleh shabu tersebut dari Terdakwa di Kota Kendari.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Jl. Prof. M. Yamin Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Tim Satresnarkoba Polres Konawe Selatan menangkap Terdakwa di gudang samping rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti shabu sebanyak 21 (dua puluh satu) paket/sachet di dalam bungkus rokok class mild yang disimpan dalam gudang samping rumah tepatnya dibawah susunan tehel dan batako milik Terdakwa. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Konawe Selatan membawa Terdakwa dan Saksi SUTRISNO Alias TRISNO Bin Alm. SAKIMAN beserta barang bukti shabu dan barang bukti lainnya ke Kantor Polres Konawe Selatan.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 21 Sachet yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 16,18 (enam belas koma delapan belas) gram dengan rincian sebagai berikut:
- Sachet 1 : berat bruto 10,21 gram
- Sachet 2 : berat bruto 0,34 gram
- Sachet 3 : berat bruto 0,27 gram
- Sachet 4 : berat bruto 0,22 gram
- Sachet 5 : berat bruto 0,22 gram
- Sachet 6 : berat bruto 0,22 gram
- Sachet 7 : berat bruto 0,22 gram
- Sachet 8 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 9 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 10 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 11 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 12 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 13 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 14 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 15 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 16 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 17 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 18 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 19 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 20 : berat bruto 0,32 gram
- Sachet 21 : berat bruto 0,32 gram
- 1 (satu) ball sachet kosong ukuran besar;
- 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) ball pipet boba;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) buah pirex kaca;
- 2 (dua) buah bong;
- 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) lakban double tip;
- 1 (satu) buah solatip bening;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 2 (dua) buah sumbu/kompor shabu;
- 5 (lima) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah;
- 6 (enam) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah;
- 1 (satu) buah HP Android merk VIVO Y16 warna Gray metalik dengan nomor SIM CARD 082358243514 dan nomor IMEI 869018061963635, 862645040327024.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari Nomor: PP.01.01.6B.08.24.918 tanggal 9 Agustus 2024, milik Terdakwa adalah benar berupa serbuk Kristal warna putih mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---- Perbuatan Terdakwa GUNAWAN ARIF Alias DEDY BIN ALM. H. ARIF TOASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------- |