Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Adl 1.EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2.ENDRA REZKYANUR, S.H
3.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
ERSAN JAYA Bin MARSITO Als BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 691 /P-31/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2ENDRA REZKYANUR, S.H
3NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERSAN JAYA Bin MARSITO Als BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ERSAN JAYA Bin MASITO Als BUDI pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Desa Moramo Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan tepatnya didalam rumah milik Saksi TAMISEN, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 00.30 Wita, Terdakwa berangkat dari kota kendari menuju pulang ke rumah Terdakwa di kecamatan kolono dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sekitar pukul 01.30 Wita Terdakwa melewati di sekitaran jalan poros desa moramo, kemudian saat itu Terdakwa berhenti dan memarkirkan 1 (satu) unit motor merk Yamaha All New Xride warna merqh dengan nomor polisi DT 2052 XX di pinggir jalan poros tepatnya di depan perkuburan moramo yang selanjutnya Terdakwa langsung berjalan kaki menelusuri jalan lorong pedesaan desa moramo, setelah beberapa menit berjalan Terdakwa singgah disebuah rumah warga dan mengintip melalui jendela rumah namun Terdakwa mengurungkan niat untuk masuk kedalam rumah tersebut untuk mengambil sesuatu barang dikarenakan Terdakwa masih melihat pemilik rumah tersebut masih dalam posisi terbangun.
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas sekitar pukul 02.00 Wita, setelah Terdakwa berjalan sekitar 200 meter, Terdakwa kembali lagi singgah mengecek rumah warga tersebut dan selanjutnya masuk kedalam pekarangan rumah warga melalui samping dengan cara membuka pagar kayu rumah warga tersebut, kemudian setelah Terdakwa berjalan ke samping rumah tepatnya di bagian jendela samping kiri rumah warga dan pada saat itu Terdakwa kembali mengintip melalui kaca jendela rumah untuk mengecek apakah pemilik rumah sudah dalam keadaan tertidur dan selanjutnya Terdakwa sudah memastikan pemilik rumah sudah dalam keadaan tertidur dan sebagian ruangan dalam keadaan remang-remang, selanjutnya Terdakwa langsung merusak jendela rumah dengan mengunakan 1 (satu) buah obeng dengan ganggang berwarna merah dengan cara mencungkil bawah jendela sehingga jendela tersebut terbuka dan selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah warga tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Handphone dan 1 (satu) buah Laptop yang berada di lantai ruang tengah yaitu 1 (satu) buah HP merek Vivo Y15, 1 (satu) buah HP merek Vivo Y35 dan 1 (satu) buah laptop merk Asus warna merah. kemudian Terdakwa keluar dari pintu depan rumah secara perlahan-lahan dengan menggunakan kunci yang masih tertancap dipintu tersebut, selanjutnya Terdakwa sudah berada diluar rumah dan kembali berjalan menuju tempat Terdakwa memarkirkan motor dan meninggalkan tempat tersebut dan melanjutkan perjalanan menuju pulang kerumah Terdakwa dikecamatan kolono.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERSAN JAYA Bin MASITO Als BUDI yang mengambil 1 (satu) buah HP merek Vivo Y15, 1 (satu) buah HP merek Vivo Y35 dan 1 (satu) buah laptop merk Asus warna merah milik Saksi TAMISEN adalah tanpa izin dari pemiliknya dengan maksud untuk Terdakwa jual dan tukar tambah sehingga uang hasil penjualan tersebut akan melunasi utang-utang Terdakwa, akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi TAMISEN mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan ERSAN JAYA Bin MASITO Als BUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya