Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Adl Kadek Novi Anjarwati 1.Anas Hasabu, S.H., M.H.
2.Ade Pitriani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 06 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kadek Novi Anjarwati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anas Hasabu, S.H., M.H.
2Ade Pitriani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.915.926,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Andoolo untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk  membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif Nomor : 01 tanggal 03 Desember 2020 dan Akta Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif Nomor : 02 tanggal 03 Desember 2020, berdasarkan Kartu Piutang Tergugat I dan II jumlah tunggakan pokok dan bagi hasil yang telah jatuh tempo, sisa pokok dan bagi hasil yang belum jatuh tempo, dan denda berjalan per 6 juni 2022 yakni untuk Akta Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif Nomor : 01 tanggal 03 Desember 2020, Tergugat I dan II menunggak Pokok sebesar Rp. 16.667.200,- (enam belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), Bagi Hasil sebesar Rp. 1.126.000,- (satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah), denda sebesar Rp. 7.454.949,- (tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah), serta pokok dan bagi hasil yang belum jatuh tempo masing-masing sebesar Rp. 37.498.800,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dan Rp. 1.494.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 64.240.949,- (enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah). sedangkan untuk fasilitas kedua dalam Akta Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif Nomor : 02 tanggal 03 Desember 2020, Tergugat I dan II menunggak Pokok sebesar Rp. 14.799.400,- (empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah), Bagi Hasil sebesar Rp. 7.941.000,- (tujuh juta sembilan ratus empat satu ribu rupiah), denda sebesar Rp. 10.542.977,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), serta pokok dan bagi hasil yang belum jatuh tempo masing-masing sebesar Rp. 44.646.600,- (empat puluh empat juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) dan Rp. 9.745.000,- (sembilan juta tujuh empat puluh lima ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 87.674.977,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Jadi Total kerugian untuk 2 perjanjiaan tersebut adalah Rp. 151.915.926 (seratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah)
  4. Hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sebagaimana disebutkan belum termaksud dengan biaya-biaya yang timbul dalam proses penyelesaian debitur bermasalah. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00526/Bende terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara, tercatat atas nama : ANAS. yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 00526/Bende terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara, tercatat atas nama : ANAS. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00526/Bende terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara, tercatat atas nama : ANAS untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

 

Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Andoolo berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak