Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Adl HARTIAN, S.Si.,MM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARTIAN, S.Si.,MM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama HARTIAN, S.Si.,MM  lahir di Punggolaka, tanggal 16 April 1982 yang merupakan anak dari TASIORO dan SITI MURNI sesuai identitas yang tercatat pada KTP, Kartu Keluarga adalah orang yang sama dengan HARTIAN TASIORO, sebagaimana dikenal dalam masyarakat.
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak