Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Adl 1.UMI RUSILAH
2.LARAS WATI
3.SIDIK PURNAMA
4.Ir. ARI GUNAWAN
5.GANTI AJI
6.GALIH SAPTA KURNIAWAN
TARAJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 11 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMI RUSILAH
2LARAS WATI
3SIDIK PURNAMA
4Ir. ARI GUNAWAN
5GANTI AJI
6GALIH SAPTA KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TARAJAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat.
  2. Menyatakan Hukum Jual Beli Tanah seluas kurang lebih 7.500 M2 antara Tuan Budi Utomo dengan Tergugat (TARAJAN) yang terletak di Desa Wonua, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, dengan batas-batas:
    • Utara berbatas dengan tanah/sawah Marijo
    • Selatan berbatas dengan tanah/sawah Muslimin
    • Timur berbatas dengan tanah/sawah Muhrim
    • Barat berbatas dengan tanah/sawah Suparman, adalah sah menurut hukum
  3. Menyatakan sebagai hukum para Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum berupa mengurus sertipikat atau tanah tersebut atau melakukan balik nama terhadap sertipikat yang telah terbit atas nama TARAJAN.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka putusan yang seadik-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak