Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Adl Marwan Arifin. S.H NURTIN, SE., Binti AHODI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 02/P-31/Euh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Marwan Arifin. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURTIN, SE., Binti AHODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa NURTIN, SE., Binti AHODA, hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitar jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2020 bertempat di Balai Desa Lambakara Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo, “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil Negara, Anggota TNI/Polri dan kepala Desa atau sebutan lain/ lurah Dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntukan atau merugikan salah satu calonyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa pada tanggal  23 September 2020  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Sleatan Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor : 104 / PL.02.3-Kpt / 7405 / KPU-Kab / IX / 2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020, telah menetapkan pasangan calon bupati dan  calon wakil bupati konawe selatan sebagai berikut:
  1. Calon Bupati MUH. ENDANG, SA, S.Sos, SH, M.AP dengan Calon Wakil Bupati H. WAHYU ADE PRATAMA IMRAN, adapun partai pengusung Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Dekmokrat dan Partai Amanat Nasional.
  2. Calon Bupati H. SURUNUDDIN DANGGA, ST., MM dengan Calon Wakil Bupati RASYID, S.Sos., M.Si adapun partai pengusung Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Kebangkit Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang.
  3. Calon Bupati RUMIN ABDUL GANI, SE dengan Calon Wakil Bupati SENAWAN SILONDAE. A.Md.P adapun Partai pengusung Partai PDI Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Persatuan Pembangunan.

 

  • Selanjutnya pada tanggal 23 September 2020  Komisi  Pemilihan Umum  Kabupaten Konawe Selatan telah menetapkan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020 berdasarkan   Keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor : 105 / PL.02.3-Kpt / 7405 / KPU-Kab / IX / 2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020 sebagai berikut :
  1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama RUSMIN ABDUL GANI, SE dan SENAWAN SILONDAE, A.Md.P.
  2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama H. SURUNUDDIN DANGGA, ST., MM dan RASYID, S.Sos., M.Si.
  3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama MUH. ENDANG SA, S.Sos., SH., M.AP dan H. WAHYU ADE PRATAMA. Mn

 

  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 terdapat penyampaian dalam list grup koordinator untuk di laksanakan kegiatan rutin bulanan berupa pengumpulan PLKB, PPKB dan Sub. PPKBD Kab. Konawe Selatan dalam rangka penanda tanganan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) PPKBD dan Sub PPKBD serta pembagian Surat Keputusan untuk para kader PPKBD dan Sub PPKBD Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan yang mana kegiatan tersebut akan di laksanakan di Balai Desa Lambakara Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan;

 

  • Bahwa setelah mengetahui adanya penyampaian tersebut, kemudian terdakwa NURTIN, SE., selaku Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan Pergerakan Dinas Pengendalian penduduk dan KB Kab. Konawe Selatan yang di angkat berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Selatan H. SURUNUDDIN DANGGA, ST., MM Nomor : 820/526/2019 tanggal 01 Oktober 2019 menghubungi saksi ARDIANSYAH, SKM selaku Koordinator dan Penyuluh KB Kec. Laeya melalui via telepon dan menyampaikan akan menghadiri kegiatan tersebut dengan membawa surat keputusan yang nantinya akan di bagikan ke kader KB se-Kecamatan Laeya Kab. Konawe Selatan;

 

  • Bahwa sekitar pukul 15.00 wita hari Jumat tanggal 20 November 2020, terdakwa kemudian mulai memberikan pengarahan yang mana turut hadir pada saat itu diantaranya adalah saksi ARDIANSYAH, SKM (Koordinator dan Penyuluh KB Kec. Laeya), saksi ERNA, SKM, saksi HARIANI, saksi ISRIANI, AMG serta para kader PPKBD dan Sub PPKBD se-kecamatan Laeya Kab. Konawe Selatan;

 

  • Bahwa kemudian saksi ERNA, SKM yang merupakan salah satu peserta yang menghadiri kegiatan tersebut merekam melalui handphone miliknya yakni handphone warna biru merk OPPO A31 nomor IMEI (1) 868488040545939 dan IMEI (2) 868488040545921 dengan durasi kuarng lebih 51 (lima puluh satu) detik saat terdakwa memberikan pengarahan dengan tujuan sebagai dokumentasi laporan kegiatan;

 

  • Bahwa kemudian rekaman video yang di dokumentasikan oleh saksi ERNA, SKM tersebut tersebar di media sosial facebook sehingga saksi FERRYD THESA ARISANDY., S. Pd yang melihat video rekaman tersebut kemudian melaporkan kepada pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kab. Konawe Selatan karena ucapan dari terdakwa telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Konawe Selatan.

 

  • Bahwa dalam video rekaman yang berdurasi kurang lebih 51 detik tersebut terdapat kata-kata terdakwa yakni “…Jangan dulu kekiri kekanan kita ketengah-tengah saja jalan terus ibu-ibu suaminya keluarganya tolong bantu kami karena kalau bukan lagi bapak Pak Bupati ini mungkin lain lagi apakah akan berlanjut Sknya atau tidak, Insya Allah  kalau masih bapak kalau masih ditengah-tengah kita pilih, kami sudah bahas anggarannya untuk transport ibu-ibu PPKBD, saya yang lain  tidak pusing dulu  PPKBD kebutuhan khusus memang dari dana pusat kita bersyukur Alhamdulillah”;

 

  • Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dalam video yang berdurasi 51 detik tersebut berupa seruan atau ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama H. SURUNUDDIN DANGGA, ST., MM dan RASYID, S.Sos., M.Si telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Konawe Selatan serta dapat mempengaruhi orang lain untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Pihak Dipublikasikan Ya