Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Adl PT. FAJAR SENTOSA ABADI GROUP PT. GALANGAN BAHARI UTAMA Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Adl
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. FAJAR SENTOSA ABADI GROUP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. GALANGAN BAHARI UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi:
- Menghentikan segala jenis kegiatan di atas lahan galangan yang telah ditimbun oleh Penggugat hingga dijatuhkannya putusan atas perkara ini dan telah berkekuatan hukum tetap, atau sampai dengan dipenuhinya kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja tanggal 9 Februari 2023 adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Kerja tanggal 9 Februari 2023;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pekerjaan Penimbunan tanggal                       24 Juni 2023 sebesar Rp 972.162.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh dua juta seratus enam puluh dua ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hasil pekerjaan adendum pembersihan lahan galangan bagian darat ukuran 133 m x 95 m dan ukuran 110 m x 80 m = 19.535 m2 dikalikan Rp 35.000,00 / m2 yaitu sebesar Rp 683.725.000,00- (enam ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Harga 6 unit gorong-gorong, pengangkutan dan pemasangannya sebesar Rp 8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kelebihan lebar jalan akses galangan 137 m x 2 m x 2 m = 548 m3 x Rp 54.000,00 yaitu sebesar Rp 29.592.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat harga batu penahan abrasi (1.326 m3 x Rp 150.000,00), timbunan LPB (4.304 m3 x Rp 110.000,00) dan pasir silica (555 m3 x Rp 54.000,00) totalnya sebesar Rp 702.310.000,00 (tujuh ratus dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil Penggugat akibat penghentian pekerjaan secara sepihak sebelum 22 hari habis masa kontrak sebesar Rp 1.496.106.000,00 (satu milyar empat ratus sembilan puluh enam juta seratus enam ribu rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yaitu kerugian immateriil yang dialami Penggugat akibat penghentian pekerjaan secara sepihak tersebut sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
10. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan atas lahan galangan Tergugat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Andoolo;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat membayar kewajibannya kepada Penggugat terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
12. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak