Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Adl 1.MAARIFA, S.H., M.H
2.RIFQI PRASETYO YUNIARTO, S.H
1.ICAL ADE SAPUTRA Als. ICAL Bin SUARDIN
2.AWAL UNANDAR ANAS Als. AWAL Bin NASIR PAPPA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 114 /P-31/Eoh.2/1/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAARIFA, S.H., M.H
2RIFQI PRASETYO YUNIARTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICAL ADE SAPUTRA Als. ICAL Bin SUARDIN[Penahanan]
2AWAL UNANDAR ANAS Als. AWAL Bin NASIR PAPPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I ICAL ADE SAPUTRA Als. ICAL Bin SUARDIN dan Terdakwa II  AWAL UNANDAR ANAS Als. AWAL Bin NASIR PAPPA bersama-sama dengan Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN (Penuntutan dalam berkas perkala lain), pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar Jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu malam antara matahari terbenam dan terbit sekitar bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Lamotau Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dalam perkara ini  dan  telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehedaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih dengan Nomor Polisi DT 6774 QH, nomor rangka : MH1KD1118LK119444, nomor mesin : KD11E-1118753, milik Saksi AGUNG Bin HALING, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal saat Terdakwa II dan Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN menjemput Terdakwa I di Lainea Kab. Konawe Selatan menuju Kendari menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih DT 1892 TE yang di sewa/rental dari JM Rental tapak kuda Kendari dan diperjalanan Terdakwa I melihat motor Honda CRF terparkir disamping rumah Saksi AGUNG Bin HALING. Setelah sampai di Kendari, pada Jam 24:00 Wita, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN kembali Ke Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan naik mobil Daihatsu Xenia warna putih DT 1892 TE, setelah sampai di Desa Lamotau Kec. Kolono Kab. Konsel, motor Honda CRF masih terparkir disamping rumah Saksi AGUNG Bin HALING, lalu Terdakwa I dan Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN turun dari mobil sedangkan Terdakwa II tetap berada didalam mobil untuk memantau situasi, kemudian Terdakwa I dan Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN langsung mengambil motor tersebut dan membawanya ke jalan, setelah sampai dijalan, Terdakwa I naik ke mobil sedangkan Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN berpegang disamping mobil sambil membawa motor tersebut, lalu saat Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN merasa capek, Terdakwa I turun dari mobil mengganti Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN membawa motor tersebut. Setelah sampai di ujung kampung, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN mengangkat motor tersebut keatas mobil dan membawanya ke Kendari.
  • Bahwa motor tersebut rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk makan, beli minuman keras dan membayar sewa rental mobil, namun motor belum sempat terjual karena para terdakwa dan saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN ditangkap lebih dulu oleh pihak kepolisian sektor Poasia. Selanjutnya anggota polsek Poasia memberikan informasi kepada saksi AGUNG Bin HALING bahwa motor yang hilang milik saksi AGUNG Bin HALING telah ditemukan.
  • Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II bersama Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya menyebabkan Saksi AGUNG Bin HALING mengalami kerugian sejumlah  Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa I ICAL ADE SAPUTRA Als. ICAL Bin SUARDIN dan Terdakwa II  AWAL UNANDAR ANAS Als. AWAL Bin NASIR PAPPA bersama-sama dengan Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN (Penuntutan dalam berkas perkala lain), pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar Jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu malam antara matahari terbenam dan terbit sekitar bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Lamotau Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dalam perkara ini  dan  telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih dengan Nomor Polisi DT 6774 QH, nomor rangka : MH1KD1118LK119444, nomor mesin : KD11E-1118753, milik Saksi AGUNG Bin HALING, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal saat Terdakwa II dan Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN menjemput Terdakwa I di Lainea Kab. Konawe Selatan menuju Kendari menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih DT 1892 TE yang di sewa/rental dari JM Rental tapak kuda Kendari dan diperjalanan Terdakwa I melihat motor Honda CRF terparkir disamping rumah Saksi AGUNG Bin HALING. Setelah sampai di Kendari, pada Jam 24:00 Wita, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN kembali Ke Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan naik mobil Daihatsu Xenia warna putih DT 1892 TE, setelah sampai di Desa Lamotau Kec. Kolono Kab. Konsel, motor Honda CRF masih terparkir disamping rumah Saksi AGUNG Bin HALING, lalu Terdakwa I dan Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN turun dari mobil sedangkan Terdakwa II tetap berada didalam mobil untuk memantau situasi, kemudian Terdakwa I dan Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN langsung mengambil motor tersebut dan membawanya ke jalan, setelah sampai dijalan, Terdakwa I naik ke mobil sedangkan Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN berpegang disamping mobil sambil membawa motor tersebut, lalu saat Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN merasa capek, Terdakwa I turun dari mobil mengganti Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN membawa motor tersebut. Setelah sampai di ujung kampung, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN mengangkat motor tersebut keatas mobil dan membawanya ke Kendari.
  • Bahwa motor tersebut rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk makan, beli minuman keras dan membayar sewa rental mobil, namun motor belum sempat terjual karena para terdakwa dan saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN ditangkap lebih dulu oleh pihak kepolisian sektor Poasia. Selanjutnya anggota polsek Poasia memberikan informasi kepada saksi AGUNG Bin HALING bahwa motor yang hilang milik saksi AGUNG Bin HALING telah ditemukan.
  • Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II bersama Saksi SAMSIR MUNANTO Als. YOYO Bin SAIMAN tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya menyebabkan Saksi AGUNG Bin HALING mengalami kerugian sejumlah  Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya