Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Adl NUR GHALIFA HARDINA SARI RUDI ARDIANSYAH alias RUDI bin alm. THAMRIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 443 /P-31/Eku.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI ARDIANSYAH alias RUDI bin alm. THAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RUDI ARDIANSYAH alias RUDI Bin Alm. THAMRIN, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 bertempat di Jalan Poros Kendari - Andoolo yang berada di Kelurahan Punggaluku Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquified petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yakni Bahan Bakar Minyak jenis Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite dan Gas LPG 3 Kg, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa sering mengantar penumpang/orang serta buahbuahan untuk terdakwa jual ke kab. Morowali, yang mana dikarenakan penumpang maupun buah-buahan sedang sepi peminat, sehingga terdakwa  pun mendengar cerita dari warung/kios tempat terdakwa menjual buahbuahan bahwa bahan bakar pertalite dan gas LPG sangat laku disana, sehingga terdakwa pun tertarik, lalu terdakwa mulai mendatangi pengepul maupun pangkalan gas guna mempertanyakan harga penjualan dan terdakwa pun mendapatkan kesimpulan bahwa dari harga tersebut yaitu terdakwa membeli Bahan bakar minyak (BBM) dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per jerigen ukuran jerigen 35 (tiga puluh lima) liter dan harga penjualan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per jerigen, serta untuk tabung gas LPG terdakwa membeli dengan harga Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) pertabung dan harga penjualan pertabung gas sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sehingga pembelian dan penjualan maupun trasnsportasi terdapat selisih yang akan jadi keuntungan apabila terdakwa melakukan aktivitas dimaksud, sehingga terdakwa pun membeli gas pada beberapa pangkalan gas serta terdakwa juga membeli bahan bakar minyak jenis pertalite pada beberapa pengepul yang berada di sekitar SPBU selanjutnya BBM dan GAS LPG tersebut terdakwa kumpul dan kemudian terdakwa pergi menyewa 1 (satu) unit mobil Merk Wuling dengan Nomor Polisi : DT 1208 FK warna putih  milik saksi LUH LASWARINI Als BU DWI dengan alasan untuk mengangkut orang, namun  ternyata terdakwa gunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak dan gas LPG tersebut ke Kab. Morowali, kemudian pada saat terdakwa sedang mengangkut BBM dan GAS LPG tersebut tepatnya pada jalan poros KendariAndoolo Tepatnya di Kelurahan Punggaluku Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan terdakwa dihentikan oleh pihak kepolisian dari Polres Konawe Selatan, dan ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) jerigen Bahan Bakar Minyak jenis pertalite ukuran jerigen 35 (tiga puluh lima) liter dan 92 (sembilan puluh dua) tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran Netto : 3 kg, kemudian terdakwa dipertanyakan terkait legalitas izin, namun terdakwa tidak memilikinya, kemudian terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polres Konawe Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa RUDI ARDIANSYAH Als RUDI Bin Alm THAMRIN, telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Gas LPG 3 Kg karena tidak memiliki izin usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Bab I Pasal 1 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 40 angka 1 UU RI  Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. -
  • Bahwa perbuatan terdakwa RUDI ARDIANSYAH Als RUDI Bin Alm THAMRIN telah melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan Niaga BBM jenis Pertalite dan Gas LPG 3 Kg yang bersubsidi tanpa izin usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi terdakwa, hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian yang bagi masyarakat pengguna bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah serta juga merugikan daerah dalam segi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan menyebabkan BBM Non Subsidi tidak laku terjual.

Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI  Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya