Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Adl MAARIFA, S.H., M.H 1.ERWIN FADLI Alias ERWIN Bin FADLI
2.RISKI IRAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 230 /P-31/Eoh.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAARIFA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN FADLI Alias ERWIN Bin FADLI[Penahanan]
2RISKI IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I ERWIN FADLI Als. ERWIN Bin FADLI, Terdakwa II RISKI IRAWAN Alias TOKE Bin SALIKUN bersama-sama dengan ABDAL, GANDI, TOKE dan GUSU (Masing-masing DPO, yang akan di tuntut dalam berkas perkara lain), pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar Jam 15.00 Wita kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar Jam 16:00 Wita, dan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 jam 15:30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kantor PT.GAYA BAKTI JAYA Desa Lambusa Kec. Konda Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dalam perkara ini  dan  telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar Jam 15.00 Wita, Terdakwa I, GANDI (DPO), LAGUSU (DPO) dan ABDAL (DPO) datang ke kantor PT.GAYA BAKTI JAYA menggunakan mobil Avanza hitam yang di rental oleh ABDAL, saat tiba di kantor PT.GAYA BAKTI JAYA, Terdakwa I, ABDAL dan GANDI langsung turun dari mobil kemudian menuju ke Excavator lalu membuka Cranles crane (roda penggerak) pada Excavator menggunakan kunci pas 19 dan palu-palu, setelah terbuka roda penggerak tersebut di angkat ke mobil oleh Terdakwa, ABDAL dan GANDI kemudian dibawa ke penjual besi tua untuk dijual dan laku seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar Jam 16:00 Wita, para Terdakwa bersama dengan ABDAL dan GANDI datang lagi ke kantor PT.GAYA BAKTI JAYA menggunakan mobil Avanza hitam yang di rental oleh ABDAL, saat tiba di kantor PT.GAYA BAKTI JAYA, para Terdakwa, ABDAL dan GANDI langsung turun dari mobil kemudian menuju ke Excavator lalu membuka 3 (tiga) buah Cranles crane (roda penggerak) dan 1 (satu) buah roda pada Excavator menggunakan kunci pas 19 dan palu-palu, setelah terbuka, 3 (tiga) buah  roda penggerak dan 1 (satu) buah roda tersebut diangkat ke mobil oleh Terdakwa, ABDAL dan GANDI kemudian dibawa ke penjual besi tua untuk dijual dan laku seharga Rp.2.400.000 (dua juta empat  ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 jam 15:30 Wita, para Terdakwa bersama dengan TOKE dan GUSU datang ke kantor PT.GAYA BAKTI JAYA menggunakan motor, saat tiba di kantor PT.GAYA BAKTI JAYA Terdakwa,  TOKE dan GUSU langsung turun dari motor kemudian menuju ke Excavator lalu membuka 2 (buah) buah Cranles crane (roda penggerak) pada Excavator menggunakan kunci pas 19 dan palu-palu, setelah terbuka, 2 (buah) buah  roda penggerak tersebut diangkat ke mobil oleh para Terdakwa, TOKE dan GUSU kemudian dibawa ke penjual besi tua untuk dijual dan laku seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Adapun uang hasil penjualan oleh para Terdakwa bersama dengan ABDAL, GANDI maupun TOKE dan GUSU dipakai untuk membeli Narkotika jenis shabu yang digunakan bersama dan sisanya dipakai untuk berfoya-foya membeli rokok, bensin dan lain-lain.
  • Perbuatan para Terdakwa bersama ABDAL, GANDI maupun TOKE dan GUSU tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya menyebabkan pihak PT.GAYA BAKTI JAYA mengalami kerugian Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa I ERWIN FADLI Als. ERWIN Bin FADLI, Terdakwa II RISKI IRAWAN Alias TOKE Bin SALIKUN bersama-sama dengan ABDAL, GANDI, TOKE dan GUSU (Masing-masing DPO, yang akan di tuntut dalam berkas perkara lain), pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar Jam 15.00 Wita kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar Jam 16:00 Wita, dan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 jam 15:30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kantor PT.GAYA BAKTI JAYA Desa Lambusa Kec. Konda Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dalam perkara ini  dan  telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar Jam 15.00 Wita, Terdakwa I, GANDI (DPO), LAGUSU (DPO) dan ABDAL (DPO) datang ke kantor PT.GAYA BAKTI JAYA menggunakan mobil Avanza hitam yang di rental oleh ABDAL, saat tiba di kantor PT.GAYA BAKTI JAYA, Terdakwa I, ABDAL dan GANDI langsung turun dari mobil kemudian menuju ke Excavator lalu membuka Cranles crane (roda penggerak) pada Excavator menggunakan kunci pas 19 dan palu-palu, setelah terbuka roda penggerak tersebut di angkat ke mobil oleh Terdakwa, ABDAL dan GANDI kemudian dibawa ke penjual besi tua untuk dijual dan laku seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar Jam 16:00 Wita, para Terdakwa bersama dengan ABDAL dan GANDI datang lagi ke kantor PT.GAYA BAKTI JAYA menggunakan mobil Avanza hitam yang di rental oleh ABDAL, saat tiba di kantor PT.GAYA BAKTI JAYA, para Terdakwa, ABDAL dan GANDI langsung turun dari mobil kemudian menuju ke Excavator lalu membuka 3 (tiga) buah Cranles crane (roda penggerak) dan 1 (satu) buah roda pada Excavator menggunakan kunci pas 19 dan palu-palu, setelah terbuka, 3 (tiga) buah  roda penggerak dan 1 (satu) buah roda tersebut diangkat ke mobil oleh Terdakwa, ABDAL dan GANDI kemudian dibawa ke penjual besi tua untuk dijual dan laku seharga Rp.2.400.000 (dua juta empat  ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 jam 15:30 Wita, para Terdakwa bersama dengan TOKE dan GUSU datang ke kantor PT.GAYA BAKTI JAYA menggunakan motor, saat tiba di kantor PT.GAYA BAKTI JAYA Terdakwa,  TOKE dan GUSU langsung turun dari motor kemudian menuju ke Excavator lalu membuka 2 (buah) buah Cranles crane (roda penggerak) pada Excavator menggunakan kunci pas 19 dan palu-palu, setelah terbuka, 2 (buah) buah  roda penggerak tersebut diangkat ke mobil oleh para Terdakwa, TOKE dan GUSU kemudian dibawa ke penjual besi tua untuk dijual dan laku seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Adapun uang hasil penjualan oleh para Terdakwa bersama dengan ABDAL, GANDI maupun TOKE dan GUSU dipakai untuk membeli Narkotika jenis shabu yang digunakan bersama dan sisanya dipakai untuk berfoya-foya membeli rokok, bensin dan lain-lain.
  • Perbuatan para Terdakwa bersama ABDAL, GANDI maupun TOKE dan GUSU tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya menyebabkan pihak PT.GAYA BAKTI JAYA mengalami kerugian Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya