Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Adl NI KETUT RAMPU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Adl
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI KETUT RAMPU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1INDRA YUDIONO, SHNI KETUT RAMPU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menetapkan sah perkawinan pemohon ( NI KETUT RAMPU ) dengan ( Alm. I KETEUT SINGKEREG ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 05 Desember 2022. Di hadapan rohaniawan Parisada Hindu Dharma Indonesia Desa Lambodi Jaya, kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Konawe Selatan.
  4. Menetapkan biaya  perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak