Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. HATAS TENGIRI Alias HATAS Alias B Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 389 /P-31/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HATAS TENGIRI Alias HATAS Alias B[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---Bahwa Terdakwa HATAS TENGIRI Alias HATAS Alias B, pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 14.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2023 di rumah Saudari SAIDAH tepatnya di Desa Opaasi Kec. Ranomeeto Barat Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa pergi mendatangi rumah Saksi SAIDAH tepatnya di Desa Opaasi Kec. Ranomeeto Barat Kab. Konawe Selatan dan langsung masuk ke Ruang Keluarga, kemudian Saksi I PUTU GEDE ADYATMAJA yang merupakan suami Saksi SAIDAH mengatakan kepada Terdakwa “Besok mau lebaran, kau hargai pi saya, saya baru tinggal hae di Opaasi, saya bukan tinggal di Laikandonga” lalu Terdakwa menunjuk Saksi I PUTU GEDE ADYATMAJA menggunakan tangan kiri sambil menjawab “saya tidak hargai kau, tailaso kau”, kemudian Saksi I PUTU GEDE ADYATMAJA memanggil Saksi SAIDAH dengan mengatakan “ma liat pi dia mabuk lagi”, lalu Saksi SAIDAH menghampiri Terdakwa dengan mengatakan “ko pulang, kalau ko mabuk jangan datang di rumahku” sambil memegang tangan Terdakwa kemudian mengarahkannya keluar dari rumah melalui pintu depan, lalu Terdakwa pergi.
  • Bahwa pada pukul 14.50 Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi SAIDAH, dari Halaman Rumah Terdakwa mengatakan “Tailaso, kalau kau berani keluar kau, anjing kau, saya bunuh kau”, lalu Saksi SAIDAH keluar rumah mendatangi Terdakwa sambil berkata “ko pulang, jangan kamu datang bikin masalah disini”, kemudian Terdakwa mendekati Saksi SAIDAH sambil mengayun-ayunkan parang yang berhasil dihindari Saksi SAIDAH, lalu Terdakwa meletakan parang tersebut ke leher Saksi SAIDAH kemudian membanting Saksi SAIDAH hingga jatuh terlentang, lalu Saksi SAIDAH menahan parang yang masih berada di lehernya dengan menggunakan tangan kiri sehingga berdarah dan mengakibatkan luka, kemudian Saksi SAIDAH berteriak “tolong-tolong” yang tidak lama kemudian datang Saksi I PUTU GEDE ADYATMAJA lalu memegang Terdakwa dan Saksi RETTA NINGSI yang mengamankan parang yang dipegang Terdakwa, tidak berselang lama datang warga, lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor. 445/245/PR/VER/VII/2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleg dr. Endang Sriwati dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien SAIDAH, umur lima puluh dua tahun, perempuan, pada tanggal satu bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di BLUD UPTD Puskesmas Ranomeeto. Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa terdapat pembengkakan pada punggung telapak tangan sebelah kanan juga lebam berwarna kemerahan pada daerah punggung sebelah kiri dan luka gores pada ibu jari tangan sebelah kanan, luka iris pada telapak tangan kanan serta luka lecet pada telapak kanan disebebkan oleh kekerasan benda tumpul dan benda tajam. Jenis luka tersebut merupakan luka derajat ringan yang dapat sembuh sempurna dan tidak beresiko menimbulkan kecacatan pada diri korban.
  • Bahwa karena kejadian penganiayaan tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Nomor. 445/245/PR/VER/VII/2023, Saksi SAIDAH mengalami nyeri, sakit pada punggung dan sakit pada kepala sehingga menganggu aktivitas sehari-harinya.

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------- 

 

Pihak Dipublikasikan Ya