Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. A.SYARIFUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 329 /P-31/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.SYARIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ALFIAN SILONDAE, S.H.A.SYARIFUDIN
2Muharno, S.H.A.SYARIFUDIN
3SLAMET, S.H.A.SYARIFUDIN
4Muhammad RaisA.SYARIFUDIN
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa A.SYARIFUDIN Alias JEK Bin TOHIR, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Desa Lawoila Kec. Konda Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa keluar rumah menuju Desa cialam jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa masuk ke salah satu rumah warga untuk mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Handphone, namun aksi Terdakwa ketahuan oleh warga sekitar sehingga Terdakwa berlari dan bersembunyi masih disekitar daerah tersebut, setelah merasa aman, Terdakwa segera kembali kerumah warga yang ia masuki tersebut dan mengembalikan barang yang diambilnya berupa Handphone dengan menaruhnya di teras di depan pintu rumah warga tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 Wita, Terdakwa melanjutkan berjalan kaki menuju ke Desa Lawoila Kec. Konda Kab. Konawe Selatan, Terdakwa melihat rumah milik saksi korban NURMIN sehingga Terdakwa kembali berniat untuk mengambil barang berharga yang ada didalam rumah tersebut, Terdakwa mendekati rumah saksi korban dan masuk melalui jendela kios bagian depan dengan cara mencungkil jendela kios tersebut mengunakan alat berupa obeng, setelah jendela terbuka Terdakwa masuk kedalam kios dan mengambil barang berupa 1 (satu) Slop rokok Surya, 1 (satu) Slop rokok La Bold, 1 (satu) Slop Rokok La Mentol dan 1 (satu) bungkus rokok 234, kemudian Terdakwa menyimpan barang yang diambilnya tersebut kedalam tas yang dibawanya, Terdakwa kemudian membuka laci tempat penyimpanan uang yang ada dalam kios tersebut dan mengambil uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa lanjut masuk kedalam ruang tengah dan mengambil 2 (dua) buah Hp merk Vivo dan kemudian masuk lagi ke dalam ruang tamu dan mengambil 1 buah iphone lalu Terdakwa keluar dari kios tersebut melalui jendela yang sama;
  • Bahwa selanjutnya pada hari jumat sekitar pukul 06.17 wita, Terdakwa pergi menggadaikan Handphone yang diambilnya tersebut kepada saksi HELMINUDIN dengan harga untuk 2 (dua) buah HP VIVO seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Iphone dengan seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), uang tersebut kemudian Terdakwa gunakan untuk membayar cicilan bank, bayar hutang dan membeli beras. Sedangkan rokok yang Terdakwa ambil tersebut sebagian telah terdakwa konsumsi sendiri;
  • Bahwa akibat dari tindakan Terdakwa tersebut saksi korban NURMIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000.(lima belas juta rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke 5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya