Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. MUHAMAD YAMANSYAH alias MAN bin ALUKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 249 /P-31/Eoh.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD YAMANSYAH alias MAN bin ALUKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ADV. SAMSUDDIN, S.H., M.H., C.I.L.MUHAMAD YAMANSYAH alias MAN bin ALUKO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--- Bahwa Terdakwa  MUHAMAD YAMANSYAH Als MAN Bin ALUKO pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar jam 23.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Teteasa Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah  melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa  berawal pada hari jum,at tanggal 10 November 2023, sekitar jam 22.00 wita saksi DALIMIN  pulang dari kebun, kemudian saksi DALIMIN  singgah di lokasi pesta saksi MANSUR, lalu saksi DALIMIN  melihat diseberang jalan tepatnya di halaman rumah ada terdakwa MAN dan banyak orang yang sedang berkumpul, kemudian saksi DALIMIN  mendekati orang – orang tersebut dan melihat  mereka sedang  minum minuman tradisional jenis pongasi, kemudian saksi DALIMIN ikut bergabung dan minum bersama mereka ditempat tersebut, berselang beberapa saat sekitar 1 jam saksi DALIMIN   duduk minum, minuman jenis pongasi tersebut habis, kemudian  bubar, lalu saksi DALIMIN  berjalan masuk kedalam rumah untuk menonton orang bermain kartu, setelah saksi DALIMIN  didalam rumah, saksi DALIMIN  melihat terdakwa MAN sedang cekcok mulut dengan orang  tuanya, kemudian saksi DALIMIN  berkata kepada terdakwa MAN “hee kenapa ini, ada apa ini, kalau sudah habismi minuman dan tidak adami uang mu berhentimi minum” sambil mendekati mereka,  namun belum sempat saksi DALIMIN  mendekati mereka, tiba tiba terdakwa MAN langsung mengambil sebilah parang, kemudian langsung menuju kearah saksi DALIMIN, namun di amankan oleh orang – orang yang sedang bermain kartu saat itu, kemudian saksi DALIMIN  keluar menuju teras rumah dan orang – orang yang sedang bermain kartu juga ikut keluar rumah, pada saat saksi DALIMIN  masih berada diteras rumah dan orang orang sudah bubar, tiba - tiba terdakwa MAN dari dalam rumah keluar lagi membawa parang ditangannya dan langsung membacok saksi DALIMIN  di bagian kepala sisi kiri sebanyak satu kali, kemudian saksi DALIMIN  lari menuju samping rumah dan terdakwa MAN mengejar saksi DALIMIN, kemudian terdakwa MAN menbacok kembali saksi DALIMIN  pada bagian kepala sisi belakang sebanyak satu kali, sehingga saksi DALIMIN  mengalami luka terbuka, kemudian saksi DALIMIN  terus lari kesamping rumah hingga terdakwa MAN tidak memburu saksi DALIMIN, kemudian saksi DALIMIN  berlari menuju rumah pesta dan bertemu orang orang yang berada di tempat pesta di rumah saksi MANSUR, kemudian saksi DALIMIN  keluar menuju jalan dan bertemu saksi ANDRIAWAN kemudian meminta tolong untuk diantar pulang kerumah saksi DALIMIN, kemudian saksi DALIMIN dibawa ke Puskesmas Montaha untuk mendapatkan pertolongan, kemudian pada tanggal 11 November 2023 saksi ANDRIAWAN melaporkan kejadian ke Polsek Angata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------- 
  • Bahwa akibat perbuatan  Terdakwa MUHAMAD YAMANSYAH Als MAN Bin ALUKO mengakibatkan korban DALIMIN Als SOGO Bin LASANDIMA  tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian selama 20  (dua puluh) hari dan mengalami luka – luka berdasarkan Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Montaha Nomor : 445/2662.a/PKM-MTH/VER/XII/2023 tanggal 02 Desember 2023 yang ditanda tangani dr. Sriwahyuni, dengan kesimpulan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala sisi belakang dan sisi kiri. ----

 

--------- Perbuatan  Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat  (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--- Bahwa Terdakwa  MUHAMAD YAMANSYAH Als MAN Bin ALUKO pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar jam 23.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Teteasa Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah  melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa  berawal pada hari jum,at tanggal 10 November 2023, sekitar jam 22.00 wita saksi DALIMIN  pulang dari kebun, kemudian saksi DALIMIN  singgah di lokasi pesta saksi MANSUR, lalu saksi DALIMIN  melihat diseberang jalan tepatnya di halaman rumah ada terdakwa MAN dan banyak orang yang sedang berkumpul, kemudian saksi DALIMIN  mendekati orang – orang tersebut dan melihat  mereka sedang  minum minuman tradisional jenis pongasi, kemudian saksi DALIMIN ikut bergabung dan minum bersama mereka ditempat tersebut, berselang beberapa saat sekitar 1 jam saksi DALIMIN   duduk minum, minuman jenis pongasi tersebut habis, kemudian  bubar, lalu saksi DALIMIN  berjalan masuk kedalam rumah untuk menonton orang bermain kartu, setelah saksi DALIMIN  didalam rumah, saksi DALIMIN  melihat terdakwa MAN sedang cekcok mulut dengan orang  tuanya, kemudian saksi DALIMIN  berkata kepada terdakwa MAN “hee kenapa ini, ada apa ini, kalau sudah habismi minuman dan tidak adami uang mu berhentimi minum” sambil mendekati mereka,  namun belum sempat saksi DALIMIN  mendekati mereka, tiba tiba terdakwa MAN langsung mengambil sebilah parang, kemudian langsung menuju kearah saksi DALIMIN, namun di amankan oleh orang – orang yang sedang bermain kartu saat itu, kemudian saksi DALIMIN  keluar menuju teras rumah dan orang – orang yang sedang bermain kartu juga ikut keluar rumah, pada saat saksi DALIMIN  masih berada diteras rumah dan orang orang sudah bubar, tiba - tiba terdakwa MAN dari dalam rumah keluar lagi membawa parang ditangannya dan langsung membacok saksi DALIMIN  di bagian kepala sisi kiri sebanyak satu kali, kemudian saksi DALIMIN  lari menuju samping rumah dan terdakwa MAN mengejar saksi DALIMIN, kemudian terdakwa MAN menbacok kembali saksi DALIMIN  pada bagian kepala sisi belakang sebanyak satu kali, sehingga saksi DALIMIN  mengalami luka terbuka, kemudian saksi DALIMIN  terus lari kesamping rumah hingga terdakwa MAN tidak memburu saksi DALIMIN, kemudian saksi DALIMIN  berlari menuju rumah pesta dan bertemu orang orang yang berada di tempat pesta di rumah saksi MANSUR, kemudian saksi DALIMIN  keluar menuju jalan dan bertemu saksi ANDRIAWAN kemudian meminta tolong untuk diantar pulang kerumah saksi DALIMIN, kemudian saksi DALIMIN dibawa ke Puskesmas Montaha untuk mendapatkan pertolongan, kemudian pada tanggal 11 November 2023 saksi ANDRIAWAN melaporkan kejadian ke Polsek Angata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------- 
  • Bahwa akibat perbuatan  Terdakwa MUHAMAD YAMANSYAH Als MAN Bin ALUKO mengakibatkan korban DALIMIN Als SOGO Bin LASANDIMA  tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian selama 20  (dua puluh) hari dan mengalami luka – luka berdasarkan Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Montaha Nomor : 445/2662.a/PKM-MTH/VER/XII/2023 tanggal 02 Desember 2023 yang ditanda tangani dr. Sriwahyuni, dengan kesimpulan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala sisi belakang dan sisi kiri. ----

 

          Perbuatan  Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat  (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya