Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Adl BAHAR BADILAH 1.BAHARUDIN
2.PATIMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHAR BADILAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM SYAM, S.H., M.Kn.BAHAR BADILAH
Tergugat
NoNama
1BAHARUDIN
2PATIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA ULU SAWA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KONAWE SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan akibat hukumnya.
  3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 140/003/DU/VI/2008 tanggal 15 juni 2008.
  4. Menyatakan tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Seluruh Surat-surat yang terbit diatas Objek Sengketa

Menyatakan sah dan Berkekuatan Hukum atas bidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang di buat oleh pemerintah desa setempat atas nama HASAN MESRA yaitu Kepala Desa Ulusawa tanggal 15 juni 2008, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara         :  La. Masi

Sebelah Timur         :  Tanah Negara

Sebelah Selatan       :  Hasrudin

Sebelah Barat         :  Yustan

Dengan batas-batas saat ini yang tetap tidak berubah;

Adalah SAH Milik PENGGUGAT;

  1. Menyatakan tanah yang dikuasai TERGUGAT I dengan sertifikat Hak Milik Nomor 00321/Ulusawa atas nama TERGUGAT I dan sertifikat Hak Milik yang dikuasai TERGUGAT II Nomor 00314/Ulusawa atas nama TERGUGAT II Adalah Sah tanah milik PENGGUGAT;
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00321/Ulusawa atas nama TERGUGAT I dan sertifikat Hak Milik yang dikuasai TERGUGAT II Nomor 00314/Ulusawa atas nama TERGUGAT II Tidak berkekuatan hukum.;
  3. Menyatakan Lahan Tanah Milik Penggugat telah dirusak atau telah ditebang untuk dijadikan sebagai lahan untuk aktivitas pertambangan oleh TERGUGAT I,DAN TERGUGAT II.
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan Para TURUT TERGUGAT yang menguasaidan Menggarap Objek Sengketa aquo untuk, mengosongkan dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun juga;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan Para PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil dan Immateril dengan rincian sebagai berikut;

a). Kerugian Materil, penggunaan lahan a quo tanpa izin dari PENGGUGAT sebagai lahan tambang dan jalur hauling juga dirusaknya pohon jambu mente dan cengkeh sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan pohon tersebut, dengan hitungan :

per satu pohon Jambu Mente di 50 x Rp. 3,000,000,- (tiga juta rupiah) = Rp. 150,000,000,- (seratus lima uluh  juta rupiah);

b). penggarapan dan Pengambilan nikel $16,-(enam belas dolar) atau jika di rupiahkan Rp. 260,649,060,-(dua ratus enem puluh juta enam ratus empat puluh sembilan enam puluh rupiah) X 4 bulan selama Penggarapan Sebesar = total, Rp. 1,042,596,240,-(satu miliar empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh enam rupiah dua ratus empat puluh rupiah)

Perhitungan kerugian perhari Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

Total kerugian yang di derita PENGGUGAT selama 4 Bulan :

Rp. 3.000.000 X 120 Hari =Rp. 360,000,000,-

TOTAL = 1,552,596,240,- (satu miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus semilan puluh enam dua ratus empat puluh rupiah)

c). Kerugian Immateril PENGGUGAT karena adanya masalah ini, dimana PENGGUGAT Malu dan nama baik PENGGUGAT tercoreng akibat perbuatan TERGUGAT yang apabila dinilaikan dengan mata uang adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sehingga total kewajiban yang harus dibayar oleh TERGUGAT adalah sebesar Total= Rp 1,602,596,240,- (satu miliar enam ratus dua juta lima ratus semilan puluh enam dua ratus empat puluh rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan ini.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang di letakkan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Bahwa, karena gugatan ini didukung dengan bukti-bukti yang otentik,maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij -voorraad).

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak