Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Adl NITA ROSNITA SE 1.Syarifuddin
2.Satriani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NITA ROSNITA SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syarifuddin
2Satriani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 376.308.393,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Bahwa Tergugat I dan II tidak membayar angsuran pinjaman sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan Dengan Pola Bagi Hasil Nomor : 371 tanggal 21 Maret 2014 (Fasilitas I) sejak angsuran bulan Februari 2016 dan hingga posisi saat ini April 2024, Tergugat I dan II menunggak Pokok sebesar Rp. 48.206.800,- (empat puluh delapan juta dua ratus enam ribu delapan ratus rupiah), Bagi Hasil sebesar Rp. 8.195.000,- (delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan denda yang tercatat hingga saat ini selama 2980 hari yang telah ditetapkan adalah sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga total Fasilitas pertama sebesar Rp. 156.401.800,- (Seratus lima puluh enam juta empat ratus seribu delapan ratus rupiah) serta menjadi kredit dalam kategori macet. Nomor : 537 tanggal 25 Agustus 2015 (Fasilitas II) sejak angsuran bulan Maret 2016 dan hingga posisi saat ini April 2024, Tergugat I dan II menunggak Pokok sebesar Rp. 88.202.400,- (delapan puluh delapan juta dua ratus dua ribu empat ratus rupiah), Bagi Hasil sebesar Rp. 31.704.193,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus empat ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah) dan denda yang tercatat hingga saat ini selama 2944 hari yang telah ditetapkan adalah sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga total Fasilitas pertama sebesar Rp. 219.906.593,- (Dua ratus sembilan belas juta sembilan ratus enam ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) serta menjadi kredit dalam kategori macet. sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp. 376.308.393,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM 00597, Nomor Surat ukur 61/Ranomeeto/2011, tanggal penerbitan sertifikat 07-07-2011, terletak di Kelurahan Ranomeeto, Kec. Ranomeeto, Kab Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara an. Syarifuddin yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.

4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM 00597, Nomor Surat ukur 61/Ranomeeto/2011, tanggal penerbitan sertifikat 07-07-2011, terletak di Kelurahan Ranomeeto, Kec. Ranomeeto, Kab Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara an. Syarifuddin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut setelah ada pemenang lelang. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak